27.764 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dari Toko Kelontong dan Pengedar di Kampar dan Pekanbaru
PEKANBARU (31/8/2023) - Bea Cukai Pekanbaru, sita 27.764 batang rokok ilegal di Kampar dan Pekanbaru sepanjang Kamis. Penyitaan ini merupakan hasil operasi sepanjang Senin dan Selasa (28-29/8/2023).
"Operasi pasar kali ini menyasar penjual rokok eceran seperti toko kelontong selain menyasar pengangkut dan pengedar rokok ilegal," ungkap Humas Bea Cukai Pekanbaru, Zulfikar, di Pekanbaru, Kamis.
Dikatakan, tim turun melakukan operasi pasar, sehingga menyasar masyarakat secara langsung sebagai konsumen.
Selain menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP), tim juga memberikan sosialisasi pada pemilik toko dan masyarakat sekitar, ciri-ciri dan dampak peredaran rokok ilegal.
Baca juga: HUT ke-67 Tahun, PDRB Riau Terbesar Kedua di Luar Pulau Jawa
"Barang bukti saat ini berada di Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti," pungkas Zulfikar. (*)
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- HUT ke-67 Tahun, PDRB Riau Terbesar Kedua di Luar Pulau Jawa
- Hardianto Pimpin Diskusi Renstra dan Penjadwalan Kegiatan Dewan bersama Bamus DPRD Sumbar
- Halal Bihalal bersama IKTD Riau, Wagub Sumbar Paparkan Progres Jalan Tol Pekanbaru-Padang
- Penting bagi Pemudik! Ini Jadwal Keberangkatan Kapal Ro-Ro Bengkalis Hari Pertama Idul Fitri 2024
- Pansus LKPj Riau 2023 Kupas Capaian Sektor Kesehatan dan Pendidikan