27.764 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dari Toko Kelontong dan Pengedar di Kampar dan Pekanbaru

Jumat, 01 September 2023, 10:31 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Riau
27.764 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dari Toko Kelontong dan Pengedar di Kampar...
Barang bukti rokok ilegal yang berhasil ditemukan tim Bea Cukai Pekanbaru, Kamis. (humas)

PEKANBARU (31/8/2023) - Bea Cukai Pekanbaru, sita 27.764 batang rokok ilegal di Kampar dan Pekanbaru sepanjang Kamis. Penyitaan ini merupakan hasil operasi sepanjang Senin dan Selasa (28-29/8/2023).

"Operasi pasar kali ini menyasar penjual rokok eceran seperti toko kelontong selain menyasar pengangkut dan pengedar rokok ilegal," ungkap Humas Bea Cukai Pekanbaru, Zulfikar, di Pekanbaru, Kamis.

Dikatakan, tim turun melakukan operasi pasar, sehingga menyasar masyarakat secara langsung sebagai konsumen.

Selain menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP), tim juga memberikan sosialisasi pada pemilik toko dan masyarakat sekitar, ciri-ciri dan dampak peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Muflihun: PPDB Harus Zero Pungli

"Barang bukti saat ini berada di Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti," pungkas Zulfikar. (*)

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: