27.764 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dari Toko Kelontong dan Pengedar di Kampar dan Pekanbaru

PEKANBARU (31/8/2023) - Bea Cukai Pekanbaru, sita 27.764 batang rokok ilegal di Kampar dan Pekanbaru sepanjang Kamis. Penyitaan ini merupakan hasil operasi sepanjang Senin dan Selasa (28-29/8/2023).
"Operasi pasar kali ini menyasar penjual rokok eceran seperti toko kelontong selain menyasar pengangkut dan pengedar rokok ilegal," ungkap Humas Bea Cukai Pekanbaru, Zulfikar, di Pekanbaru, Kamis.
Dikatakan, tim turun melakukan operasi pasar, sehingga menyasar masyarakat secara langsung sebagai konsumen.
Selain menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP), tim juga memberikan sosialisasi pada pemilik toko dan masyarakat sekitar, ciri-ciri dan dampak peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Pekanbaru Gunakan AI Tangkal Hoaks, Butuh Anggaran Rp15 Juta per Bulan
"Barang bukti saat ini berada di Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti," pungkas Zulfikar. (*)
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Tiga Pintu Waduk PLTA Koto Panjang Dibuka, Poin b Imbauan Bupati Kampar Penting Dicermati Warga Potensi Terdampak
- Bumi Melayu Raih Keberkahan, Edy Natar: Pelajari Ilmu Agama dan Selalu Shalat Berjamaah
- Ini 19 Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Pemprov Riau Tahun 2023
- Satukan Data Stunting Riau, Diskominfotik Lahirkan Inovasi Rumah Data
- Unri Kukuhkan 13 Guru Besar, Ini Harapan Rektor
182 PPPK Tenaga Fungsional Guru Pasbar Ikuti Pembekalan
Kabar Daerah - 07 Desember 2023
PENGADAAN BARANG JASA: 115 Paket PBJ Tuntas Terlaksana di Pessel
Kabar Daerah - 07 Desember 2023