Tim Pora Curigai Keberadaan Seorang WNA di Sungaipenuh

Kamis, 03 Desember 2015, 16:07 WIB | Kuliner | Provinsi Sumatera Barat
Tim Pora Curigai Keberadaan Seorang WNA di Sungaipenuh
WNA asal Oxford, Inggris, Debbi Deborah, saat memberikan penjelasan pada Tim Pora Jambi yang menggelar razia orang asing, Rabu (2/12/2015) di Kota Sungai Penuh. (riko pirmando/valoranews)

VALORAnews -- Seorang warga negara asing (WNA), Debbi Deborah, ditemukan telah bermukim di Kota Sungai Penuh selama 20 tahun lebih, oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Jambi, Rabu (2/12/2015). Tim menaruh curiga terhadap kegiatan wanita asal Oxford, Inggris itu.

"Kita tahu, Debbi ini sudah 20 tahun ada di sini. Memang paspor-nya masih hidup, namun kita akan dalami apa yang dilakukannya disini," kata Ketua Tim Pora melalui Kasubsi Waskim Imigrasi Jambi, M Iqbal, Rabu sore.

Sepanjang Rabu itu, Tim Pora melakukan razia di beberapa lokasi yakni di PT Casia Cop, pabrik rempah kulit manis yang ada di Kecamatan Tanah Kampung, selanjut Desa Koto Lebu, Hotel Busana, Hotel Masgo dan juga Desa Amar Sakti Sungaipenuh. (Baca: Ada 16 WNA di Sungai Penuh)

"Yang di Casia Cop dan Koto lebu ada orang asingnya, namun informasinya orangnya sudah pulang ke negaranya. Kemudian, yang di Desa Koto Lebu itu, sudah pulang ke Amerika. Nah yang Casia Cop itu orang Prancis," ungkap Iqbal.

Baca juga: Tim Pora Pasbar Temukan 24 TKA di Tambang Biji Besi di Poros Air Bangis

Sementara, Debbi diketahui bermukim di Desa Amar Sakti. "Kita masih melakukkan pendalaman terkait keabsahan keberadaan WNA ini," terangnya. (Baca: Menetap 20 Tahun di Kerinci, Debbi: Saya Ingin jadi WNI)

Razia ini melibatkan Imigrasi Jambi, Kesbangpol, Dispora dan Disnakertran Kota Sungaipenuh. Targetnya, menertibkan WNA yang ada di 9 wilayah di provinsi Jambi. "Operasi saat ini belum kita temukan atau dapatkan orang asing yang bermasalah. Kita apresiasi sekali partisipasi masyarakat yang memberikan informasi tentang keberdaan orang asing," ujarnya.

Ditanya apa sanksi bagi WNA yang melanggar? Iqbal menjelaskan, untuk sanksi, jika WNA melanggar hukum, maka pihak kepolisian yang akan menyelesaikan. Sedangkan soal dokumen, maka Imigrasi yang menyelesaikannya.

"Nah, kalau masalah kerja, tentunya Dinas Tenaga Kerja yang akan mengurusnya. Begitu juga dengan masalah lainnya, itu disesuaikan dengan pihak terkait," tegas Iqbal. (cr2)

Baca juga: Ada 27 Pekerja WNA di Pasaman Barat

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: