Update Status, Like dan Komen Dibayar Dolar pada Aplikasi Penghasil Uang Techlita, Ini Caranya
HANYA dengan misi update status, like dan komen, bisa dibayar dolar pada aplikasi penghasil uang Techlita dari akumulasi jumlah poin.
Techlita adalah sebuah media sosial yang tampilannya serupa dengan Facebook, bedanya yaitu setiap postingan yang kamu publikasikan akan memperoleh poin.
Nah, akumulasi dari kumpulan poin tersebut nantinya bisa dikonversi menjadi dolar dan ditransfer ke akun Paypal mu. Lalu, kemudian bisa di-rupiahkan jadi saldo DANA.
Namun sayangnya pada 2023 ini, Techlita tidak ada di Playstore atau pun Appstore. Maka untuk mendownloadnya, kamu harus mencari link apk di Google. Ketikkan saja kata Techlita, kemudian klik website teratas.
Baca juga: Per Minggu Dibayar Rp700 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang Ini, Misinya Apa?
Selanjutnya, lakukan sign up dengan input username dan email serta password satu per satu hingga opsi gender. Kemudian, ceklis dan setujui semua aturan yang terlampir.
Metode Hasilkan dolar dari Techlita
Berikutnya, kamu akan dikirim email konfirmasi dan lakukan verifikasi. Selanjutnya, kamu login menggunakan email serta password yang telah didaftarkan tadi dan mulai lah mengerjakan misi.
Beberapa misi nya yaitu berkomentar pada akun lain untuk mendapatkan 4 poin, like 5 poin, posting status 10 poin. Bahkan, undang teman bisa langsung dapatkan 0,1 dolar.
Tentu, semakin banyak kamu mengomentari status orang dan membuat status sendiri, maka perolehan poin yang kamu dapatkan, akan terus bertambah. Apalagi dengan mengundang teman.
Baca juga: Sudah Lama Rilis dan Masih Terbukti Membayar Hingga Hari Ini, Aplikasi?
Tidak hanya itu, kamu dapat berinteraksi dengan pengguna lain melalui tagar dan memfollow akun viral. Seperti layaknya media sosial pada umumnya, bedanya di Techlita, kamu akan dibayar.
Penulis: Rumpun3
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024