Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp14,1 Miliar, BB akan Dilepasliarkan ke Pesisir Selatan

Selasa, 25 Juli 2023, 08:31 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Riau
Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp14,1 Miliar, BB akan...
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat saat ekspos kasus penyelundupan 70.800 ekor Benih Lobster di Parit Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Batang Tuaka, di Mapolres, Senin. (humas)

PEKANBARU (24/7/2023) - Polres Inhil gagalkan penyelundupan 70.800 ekor Benih Lobster. Dua orang pelaku diamankan. Sedangkan tiga orang lagi ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dua orang diamankan itu, FD berperan sebagai supir dan RH berperan sebagai pengangkut. Keduanya diamankan saat membawa barang bukti di Parit Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil, Rabu (19/7) lalu.

"Barang bukti benih atau baby lobster yang diamankan ini nilainya mencapai Rp14,1 miliar," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Norhayat saat ekspos kasus di Mapolres, Senin.

Dijelaskan AKBP Norhayat, benih lobster itu disebutkan kedua pelaku berasal dari Jambi dan akan dikirim ke luar negeri.

Kronologis terungkapnya penyelundupan benih lobster ini, jelas dia, berawal dari kecurigaan aktivitas para pelaku di kebun warga. Mobil mereka lalu lalang di daerah tersebut.

Selanjutnya, tim Satreskrim melakukan penyelidikan. Lalu, setelah dipastikan petugas langsung menghentikan satu unit mobil berisikan 13 kotak sterofoam berisi baby lobster.

Hasil interogasi terhadap pelaku, rencananya baby lobster ini akan dikirim ke luar negeri menggunakan speedboat.

"Setiap pelaku menerima upah dari pemilik baby lobster berdasarkan tugas mereka masing-masing," terang dia.

Paska diekspos, selanjutnya baby lobster akan diserahkan kepada petugas karantina atau pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Ini untuk keperluan tindakan karantina.

AKBP Norhayat mengatakan, pihaknya menyisihkan 400 baby lobster untuk diawetkan sebagai barang bukti dipersidangan.

"Sisanya, 70.400 baby lobster, akan dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto, Nagari Sungai Pinang Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat sebagai bentuk penyelamatan sumberdaya kelautan," terangnya.

Halaman:
IKLAN COKLIT DPT PILKADA SERENTAK 2024 SUMATERA BARAT

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: