Dua Pengedar Sabu Dicokok Saat akan Proses Tunangan, Ditemukan Barang Bukti 4,9 Kg
"Kemudian, pada Sabtu 24 Juni, juga diamankan empat tersangka lainnya, dengan barang bukti sabu 4 kilogram termasuk Re dan pasangannya In," kata Kombes Jefri.
Keempat tersangka ini adalah, RZ (38) dan AR alias Edo (39) yang diduga sebagai bandar. Kemudian, R (21) dan seorang wanita I (28) yang diduga sebagai pengedar.
Diupah Rp40 Juta per Kg
Baca juga: 1122 Pelanggar Telah Ditindak hingga Hari ke7 Operasi Zebra Lancang Kuning 2023
Penangkapan berawal, saat didapati informasi RZ dan Edo yang akan melakukan transaksi sabu di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, tepatnya dekat Pasar Buah Sudirman.
"Dari sana kami melakukan pengembangan ke rumah I yang merupakan tunangan dari RZ. Di rumah tersebut kami temukan beberapa paket sabu yang dibungkus kemasan teh cina," jelas Kombes Jefri.
Kompol Manapar menambahkan, saat penangkapan In di rumahnya, keluarganya sedang persiapan acara tunangan yang akan dilangsungkan pukul 20.00 WIB.
Seluruh makanan siap dihidangkan, dekorasi juga telah selesai.
"Malam itu kita dapat informasi, ada sabu 4 kilogram di rumah In. Kemudian, kami ke sana pukul 19.30 WIB, ada acara mau tunangan antara tersangka In dengan Re yang telah ditangkap sebelumnya," kata KompolManapar.
Tak ayal, malam bahagia mendadak berubah jadi malapetaka. Kedua pasangan itu gagal bertunangan dan berakhir di penjara Mapolresta Pekanbaru.
Dalam jejak komunikasi, Re dan In terlibat transaksi penjualan narkoba 4 kilogram itu.
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Layanan Jemput Bola Pembayaran PBB-P2 ala Bapenda Pekanbaru, Catat Lokasi, Jadwal dan Kemudahannya
- Belasan Ekor Gajah Mengamuk di Kelurahan Maharani dan Rantau Panjang, Diusir BKSDA Pakai Mercun
- Pelanggan PDAM Tirta Siak Jauh di bawah Potensi, Ini Arahan Sekda Pekanbaru
- Operasional RS Daerah Madani Pekanbaru Kembali Normal, Ini Kata Sekda
- Disdik Pekanbaru Geser Kuota Tiga Jalur PPDB ke Zonasi, Ini Alasannya