Polres Bengkalis Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba Internasional, Usia Masih Remaja
"Narkoba ini gagal beredar di Pekanbaru melalui kerjasama Bea Cukai dan tim Kepolisian Diraja Malaysia," beber AKBP Bimo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 jo 112 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Ustad Adi Hidayat Tabligh Akbar di Masjid Annur 20 Juli 2023 Ba'da Magrib
- Kunker ke Riau, Komisi II DPR RI Sebut Tenaga Honorer Tak akan Diberhentikan, Ini Rancangannya
- SMKN 5 Mandau Diresmikan, Gubernur: Siapkan Jurusan sesuai Potensi Daaerah
- Ombudsman Riau Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2023, Ini 3 Aspek yang Dinilai
- Revitalisasi Danau Bakuok Tuntas, Ini Harapan Komisi V DPR RI