Wali Nagari jadi Caleg Pemilu 2024, Ini Penjelasan Bawaslu Padang Pariaman

Rabu, 21 Juni 2023, 08:00 WIB | Kabar Daerah | Kab. Padang Pariaman
Wali Nagari jadi Caleg Pemilu 2024, Ini Penjelasan Bawaslu Padang Pariaman
Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Anton Ishaq.

PADANG PARIAMAN (21/6/2023) - Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Anton Ishaq mengungkapkan, wali nagari yang memutuskan maju di arena Pemilu 2024, keputusan pemberhentian atas pengunduran dirinya yang diterbitkan pejabat berwenang, diserahkan saat melakukan pengajuan bakal calon.

"Ketentuan penyerahan surat pengunduran diri ini, merujuk pada Pasal 15 Ayat (1) Peraturan KPU No 10 Tahun 2023. Sedangkan waktu pengajuan bakal calon itu, sesuai jadwal yang juga tercantum," ungkap Anton Ishaq dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu.

Dijelaskan Anton Ishaq, Pasal 11 Ayat (2) huruf b Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berisi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon anggota legislatif (Caleg).

Salah satunya adalah mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Baca juga: SENGKETA PEMILU: Hakim Tolak Dakwaan Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP

Atas kondisi itu, Anton kemudian menerangkan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan KPU No 10 Tahun 2023, yakni dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, maka bakal calon harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Wali Nagari.

"Selain itu, bakal calon juga menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada Pasal 15 ayat (2) tersebut," terangnya.

Sementara mengenai batas waktu penyerahan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang itu, Anton menyebut, diatur dalam Pasal 15 Ayat (3) dan Ayat (4) Peraturan KPU No 10 Tahun 2023.

Ayat (3), Bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

Baca juga: PEMILU 2024: Hari ini, KPU Pessel Mulai Rekap Suara Kabupaten

Ayat (4), Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: