Ini Aturan Perjalanan Masa Transisi Endemi Covid19 di 20 Bandara AP II
JAKARTA (13/6/2023) - VP of Corporate Communications AP II, Cin Asmoro mengatakan, 20 unit bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II, menerapkan aturan perjalanan masa transisi endemi Covid19.
Ketentuan perjalanan dengan pesawat udara di masa endemi Covid19 ini, ditur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid19.
"Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi ini, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi COVID-19. Artinya, protokol kesehatan bagi penumpang pesawat di bandara AP II merujuk ke SE tersebut," ungkap Cin Asmoro dalam pernyataan tertulis yang diterima, Senin malam.
Berdasarkan SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Baca juga: Angkasa Pura II Serahkan Bantuan Kemanusian untuk Korban Banjir Padang Pariaman dan Pesisir Selatan
Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.
Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19.
Sementara, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan.
"Sesuai SE 16/2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir, untuk mencuci tangan secara berkala," jelas Cin Asmoro.
Baca juga: 50 UMKM Padang Pariaman Ikuti Pelatihan Pengolahan Cokelat, Difasilitasi TJSL PT AP II
AP II saat ini mengelola 20 Bandara yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024