Dikasih Rp451.000, Website Penghasil Uang Timebucks Apakah Terbukti Membayar?
Timebucks adalah salah satu platform yang menyediakan beberapa tugas ringan seperti nonton video Youtube, Instagram, Facebook, TikTok dan lainnya.
Sebelum mengetahui cara menghasilkan uang dari website Timebucks, kamu harus melakukan pendaftaran dengan email dan password terkait.
Konfirmasi alamat email yang didaftarkan, kemudian baca ketentuan terkait dan klik 'I Agree' hingga dialihkan pada tampilan beranda.
Baca juga: Meledak! Cuma Nonton Video dari Star Tok, Dapat Saldo DANA Rp5 Juta, Terbukti?
Bagi pengguna baru, berkesempatan dapatkan 1 dollar setelah melakukan pendaftaran tanpa perlu gunakan kode referal undangan dari teman.
Cara Menghasilkan Uang dari Website Timebucks
Setelah mengunjungi website Timebucks, pada tampilan beranda, cari menu 'earn' dan akan muncul beberapa tugas dari Timebucks seperti Survei, Konten, Game serta lainnya.
Youtube Maijun Tarlando Sinaga pun mencontohkan pengerjaan tugas pada kolom konten, mulai dari klik iklan, nonton slide, like dan komen pada video Youtube.
Tentunya, kamu harus melengkapi profil lengkap pada akun Timebucks dahulu dengan cara klik opsi 'click here' pada tampilan beranda konten tersebut. (DANA Kaget)
Update saja informasi profil lengkapmu, konfirmasi dan mulai memilih tugas yang diinginkan dengan klik opsi 'view' berwarna biru.
Contohnya, klik iklan untuk dapatkan 0,002 dollar sekali pencet. Selanjutnya, kerjakan juga tugas slide show dengan bayaran yang sama.
Sementara untuk menu tugas 'enggage' berupa menuliskan komentar atau memberi like pada sebuah video, kamu harus punya aplikasi Timebucks di ponsel.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024