Supardi: Perda KIP jadi Landasan Inovasi Layanan Informasi Publik Berbasis Digital

PAYAKUMBUH (16/4/2023) - Ketua DPRD Sumbar, Supardi menegaskan, Perda Sumatera Barat No 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), regulasi yang harus diikuti semua elemen pemerintah daerah.
"Perda ini sudah secara rinci mengatur tentang layanan informasi pada masyarakat," tegas Supardi pada saat Sosialisasi Perda 3 Tahun 2022 di Kota Payakumbuh, Sabtu.
Menurut dia, Perda KIP ini jadi lembaran baru Sumatera Barat dalam melaksanakan kewajiban pelayanan informasi publik ke masyarakat.
"Perda ini mengatur tentang kewajiban badan publik, hak badan publik, hak masyarakat, alur permohonan informasi publik serta penghargaan dan sanksi bagi badan publik," terangnya.
Dikatakan, Perda KIP ini merupakan usul inisiatif DPRD Sumbar. Dia merupakan penguatan bagi pemerintahan daerah dalam mengiplementasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hadir dalam kegiatan tersebut OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh, camat, lurah, Organisasi Pemuda, LSM dan wartawan di Payakumbuh dan Limapuluh Kota.
"Tujuan Perda KIP ini menjamin ketersedian informasi publik, jadi pedoman pejabat dalam memberikan pelayanan informasi publik serta menjamin tersedianya layanan informasi publik berbasis digital," ucap Supardi.
Ada Sanksi jika Tak Patuh
Baca juga: Supardi: Perda KIP jadi Landasan Inovasi Layanan Informasi Publik Berbasis Digital
Ketua Komisi Informasi, Nofal Wiska yang jadi narasumber pada sosialisasi itu menitikberatkan pada pengaturan tentang kewajiban pemerintah daerah dan hak masyarakat, untuk mendapatkan informasi.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Supardi Fasilitasi Milenial Payakumbuh Ikuti Bimtek Medsos Berbasis Keterbukaan Informasi
- Perpisahan Angkatan XXVI SDI Raudhatul Jannah: Supardi: Jangan jadi Kapitalis dan Materealistis dalam Mengelola Sekolah
- 47 Santri SD Al Huffaz Bertanya Kepemimpinan dan Pemerintahan ke Supardi
- Wujudkan Payakumbuh jadi Smart City Bidang Pendidikan, Ini Kontribusi Supardi
- Guru Kadukan Soal Pentingnya Perlindungan Hukum ke Supardi