Supardi Sosialisasikan Perda KIP di Payakumbuh, Ini yang Dijelaskan

Senin, 21 Agustus 2023, 13:42 WIB | Kabar Daerah | Kota Payakumbuh
Supardi Sosialisasikan Perda KIP di Payakumbuh, Ini yang Dijelaskan
Ketua DPRD Sumbar, Supardi sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kota Payakumbuh, Jumat. (humas)

PAYAKUMBUH (18/8/2023) - Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, Perda Keterbukaan Informasi Publik hadir untuk menjamin ketersediaan informasi publik dan jadi pedoman pejabat dalam memberikan pelayanan informasi publik serta menjamin tersedianya layanan informasi publik berbasis digital.

"Perda ini mengatur tentang kewajiban badan publik, hak badan publik, hak masyarakat, alur permohonan informasi publik serta penghargaan dan sanksi bagi badan publik," pungkas Supardi saat Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kota Payakumbuh, Jumat.

Menurut Supardi, kehadiran Perda Nomor 3 Tahun 2022 ini menjadi lembaran baru Sumatera Barat dalam melaksanakan kewajiban pelayanan informasi publik ke masyarakat.

Perda inisiatif DPRD Sumbar ini, terangnya, merupakan penguatan bagi Pemerintah Daerah dalam menerjemahkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: Supardi Ingatkan Sekretariat DPRD Sumbar Soal Pertanggungjawaban Administratif, Ini Alasannya

"Perda ini menjadi regulasi yang harus diikuti oleh semua elemen pemerintah daerah. Perda ini juga sudah secara rinci mengatur tentang layanan informasi kepada masyarakat," kata Supardi.

Sementara, Ketua Komisi Informasi Sumbar, Nofal Wiska dikesempatan sosialisasi itu menitikberatkan pada pengaturan tentang kewajiban pemerintah daerah dan hak masyarakat, untuk mendapatkan informasi.

"Dalam Perda ini, secara menerangkan kewajiban badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik," terangnya.

"Jika tidak dilakukan, maka ada sanksi yang bisa diberikan kepada pimpinan badan publik tersebut, seperti surat teguran, hingga pemotongan anggaran di OPD," tukas Nofal Wiska.

Baca juga: Pelatihan bagi WRSE Angkatan V, Supardi: Gali Ilmu agar Semangat Berusaha Terpelihara

Diakuinya, masih banyak pejabat dan birokrat yang belum paham tentang esensi pengaturan keterbukaan informasi publik.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: