Supardi Sosialisasikan Perda KIP di Payakumbuh, Ini yang Dijelaskan

Senin, 21 Agustus 2023, 13:42 WIB | Kabar Daerah | Kota Payakumbuh
Supardi Sosialisasikan Perda KIP di Payakumbuh, Ini yang Dijelaskan
Ketua DPRD Sumbar, Supardi sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kota Payakumbuh, Jumat. (humas)

PAYAKUMBUH (18/8/2023) - Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, Perda Keterbukaan Informasi Publik hadir untuk menjamin ketersediaan informasi publik dan jadi pedoman pejabat dalam memberikan pelayanan informasi publik serta menjamin tersedianya layanan informasi publik berbasis digital.

"Perda ini mengatur tentang kewajiban badan publik, hak badan publik, hak masyarakat, alur permohonan informasi publik serta penghargaan dan sanksi bagi badan publik," pungkas Supardi saat Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kota Payakumbuh, Jumat.

Menurut Supardi, kehadiran Perda Nomor 3 Tahun 2022 ini menjadi lembaran baru Sumatera Barat dalam melaksanakan kewajiban pelayanan informasi publik ke masyarakat.

Perda inisiatif DPRD Sumbar ini, terangnya, merupakan penguatan bagi Pemerintah Daerah dalam menerjemahkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: 4 Pimpinan DPRD Sumbar 2019-2024 Kembalikan Mobil Dinas Jenis Sedan dan SUV

"Perda ini menjadi regulasi yang harus diikuti oleh semua elemen pemerintah daerah. Perda ini juga sudah secara rinci mengatur tentang layanan informasi kepada masyarakat," kata Supardi.

Sementara, Ketua Komisi Informasi Sumbar, Nofal Wiska dikesempatan sosialisasi itu menitikberatkan pada pengaturan tentang kewajiban pemerintah daerah dan hak masyarakat, untuk mendapatkan informasi.

"Dalam Perda ini, secara menerangkan kewajiban badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik," terangnya.

"Jika tidak dilakukan, maka ada sanksi yang bisa diberikan kepada pimpinan badan publik tersebut, seperti surat teguran, hingga pemotongan anggaran di OPD," tukas Nofal Wiska.

Baca juga: Supardi Beberkan Kinerja Bidang Legislasi, Anggaran dan Pengawasan pada Pelantikan DPRD Sumbar Periode 2024-2029

Diakuinya, masih banyak pejabat dan birokrat yang belum paham tentang esensi pengaturan keterbukaan informasi publik.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI