Supardi: Perda KIP jadi Landasan Inovasi Layanan Informasi Publik Berbasis Digital
"Dalam Perda ini, secara tegas menjelaskan tentang kewajiban badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, jika tidak dilakukan maka ada sanksi yang bisa diberikan kepada pimpinan badan publik tersebut, seperti surat teguran, hingga pemotongan anggaran di OPD," jelas Nofal Wiska.
Menurut Nofal, masih banyak pejabat dan birokrat yang belum paham tentang esensi pengaturan keterbukaan informasi publik.
"Terimakasih kami dari KPID Sumatera Barat pada Pak Supardi yang menegaskan komitmennya dalam menegakkan keterbukaan informasi publik," ungkap Nofal.
Baca juga: Selama Dua Hari, 65 Anggota DPRD Sumbar Bergerak Sosialisasikan Perda
"Perda ini penting untuk melindungi pejabat dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik serta meminimalisir berbagai pentimpangan," tambah Nofal.
Sementara itu, Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari menegaskan, setiap orang berhak untuk mengakses informasi pada badan publik, asalkan pemohon informasi tersebut adalah pemohon yang bertanggungjawab.
"Jika ada masyarakat yang meminta informasi, maka kewajiban badan publik adalah melayani masyarakat tersebut, asalkan pemohon informasi memiliki identitas diri yaitu KTP dan jika LSM harus terdaftar di Kemenkumham," ungkap Tanti.
Dalam sosialisasi Perda tersebut, juga dijabarkan alur permohonan informasi publik mulai dari PPID, kemudian keberatan ke Atasan PPID dan terakhir penyelesaian sengket informasi publik di Komisi Informasi. (rls/kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Safari Ramadhan ke Lamposi Tigo Nagari, Supardi: Masjid Tempat Terbaik Cetak Generasi Emas
- Safari Ramadhan di Kelurahan Nunang, Supardi Ingatkan Bahaya Sogok dalam Memilih Pemimpin
- Safari Ramadhan di Kelurahan Sicincin, Supardi Ingatkan Maraknya Ngelem di Kalangan Remaja
- Ketua DPRD Sumbar Minta Maaf ke Jemaah Masjid Arsyad Nankodok
- Ketua DPRD Sumbar Ungkap Kekhawatiran terhadap Moralitas Remaja di Mesjid Baitul Karim Payo Bada