Supardi: Perda KIP jadi Landasan Inovasi Layanan Informasi Publik Berbasis Digital
"Dalam Perda ini, secara tegas menjelaskan tentang kewajiban badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, jika tidak dilakukan maka ada sanksi yang bisa diberikan kepada pimpinan badan publik tersebut, seperti surat teguran, hingga pemotongan anggaran di OPD," jelas Nofal Wiska.
Menurut Nofal, masih banyak pejabat dan birokrat yang belum paham tentang esensi pengaturan keterbukaan informasi publik.
"Terimakasih kami dari KPID Sumatera Barat pada Pak Supardi yang menegaskan komitmennya dalam menegakkan keterbukaan informasi publik," ungkap Nofal.
Baca juga: Selama Dua Hari, 65 Anggota DPRD Sumbar Bergerak Sosialisasikan Perda
"Perda ini penting untuk melindungi pejabat dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik serta meminimalisir berbagai pentimpangan," tambah Nofal.
Sementara itu, Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari menegaskan, setiap orang berhak untuk mengakses informasi pada badan publik, asalkan pemohon informasi tersebut adalah pemohon yang bertanggungjawab.
"Jika ada masyarakat yang meminta informasi, maka kewajiban badan publik adalah melayani masyarakat tersebut, asalkan pemohon informasi memiliki identitas diri yaitu KTP dan jika LSM harus terdaftar di Kemenkumham," ungkap Tanti.
Dalam sosialisasi Perda tersebut, juga dijabarkan alur permohonan informasi publik mulai dari PPID, kemudian keberatan ke Atasan PPID dan terakhir penyelesaian sengket informasi publik di Komisi Informasi. (rls/kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Kontes Ternak dan Livestock Expo 2024, Audy Joinaldy Pesankan Pentingnya Inovasi
- Pilkada Kota Payakumbuh Diikuti 5 Paslon, Terbanyak se-Indonesia
- 25 Anggota DPRD Payakumbuh 2024-2029 Dilantik
- Pertemuan Pilar-Pilar Sosial Kota Payakumbuh Angkatan XIV, Supardi Ingatkan Pentingnya Sinergisitas dengan Pemerintah
- Kepekaan Sosial Memudar, Supardi: Jurang Persoalan Sosial makin Dalam
Pilkada Kota Payakumbuh Diikuti 5 Paslon, Terbanyak se-Indonesia
Kota Payakumbuh - 23 September 2024
25 Anggota DPRD Payakumbuh 2024-2029 Dilantik
Kota Payakumbuh - 03 September 2024