Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 Gunakan Aplikasi Silon

Minggu, 16 April 2023, 20:30 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 Gunakan Aplikasi Silon
Anggota KPU Sumbar, Izwaryani jelaskan tahapan Pemilu 2024 pada media cetak, elektronik dan siber bersama Firman (sekretaris KPU) dan Sutrisno (Kabag Tekmas) di Padang, Ahad sore. (mangindo kayo)

PADANG (14/4/2023) - Pendaftaran calon anggota legislatif Pemilu 2024, menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagaimana halnya pendaftaran calon DPD.

"Kebijakan paperless oleh KPU RI dalam tahapan pemilu terus berlanjut disetiap tahapannya. Pada proses pencalegan ini, dokumen fisik yang diserahkan berupa surat pencalonan dan surat pernyataan," ungkap anggota KPU Sumbar, Izwaryani di Padang, Ahad sore.

Pernyataan itu disampaikan Izwaryani pada sosialisasi tahapan Pemilu 2024 pada media cetak, elektronik dan siber. Dia didampingi Firman (sekretaris KPU) dan Sutrisno (Kabag Tekmas).

Dikatakan, pada Pemilu 2024 ini, bakal calon dapat mencantumkan gelar akademik, gelar sosial/adat dan/atau gelar keagamaan pada daftar Bakal Calon.

Baca juga: SENGKETA PEMILU: Hakim Tolak Dakwaan Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP

Bakal Calon yang mencantumkan gelar akademikn harus menyertakan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah yang disampaikan sesuai dengan tingkat dan status gelar yang digunakan di dalam dokumen pengajuan Bakal Calon," terangnya.

Sementara, Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir, menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai.

Kemudian, ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir.

Baca juga: KPU Agam Gelar Lomba Cipta Maskot Pilkada, Ini Link Persyaratannya

Sedangkan Bakal Calon yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas, harus menyerahkan keputusan tentang pemberhentian sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: