Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 Gunakan Aplikasi Silon
PADANG (14/4/2023) - Pendaftaran calon anggota legislatif Pemilu 2024, menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagaimana halnya pendaftaran calon DPD.
"Kebijakan paperless oleh KPU RI dalam tahapan pemilu terus berlanjut disetiap tahapannya. Pada proses pencalegan ini, dokumen fisik yang diserahkan berupa surat pencalonan dan surat pernyataan," ungkap anggota KPU Sumbar, Izwaryani di Padang, Ahad sore.
Pernyataan itu disampaikan Izwaryani pada sosialisasi tahapan Pemilu 2024 pada media cetak, elektronik dan siber. Dia didampingi Firman (sekretaris KPU) dan Sutrisno (Kabag Tekmas).
Dikatakan, pada Pemilu 2024 ini, bakal calon dapat mencantumkan gelar akademik, gelar sosial/adat dan/atau gelar keagamaan pada daftar Bakal Calon.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
Bakal Calon yang mencantumkan gelar akademikn harus menyertakan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah yang disampaikan sesuai dengan tingkat dan status gelar yang digunakan di dalam dokumen pengajuan Bakal Calon," terangnya.
Sementara, Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir, menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai.
Kemudian, ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
Sedangkan Bakal Calon yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas, harus menyerahkan keputusan tentang pemberhentian sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar