Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 Gunakan Aplikasi Silon

Minggu, 16 April 2023, 20:30 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 Gunakan Aplikasi Silon
Anggota KPU Sumbar, Izwaryani jelaskan tahapan Pemilu 2024 pada media cetak, elektronik dan siber bersama Firman (sekretaris KPU) dan Sutrisno (Kabag Tekmas) di Padang, Ahad sore. (mangindo kayo)

Dalam hal keputusan pemberhentian belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan: surat pengajuan pengunduran diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas;
tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.

Sedangkan Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harus menyerahkan sejumlah dokumen.

Yakni, surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Baca juga: PEMILU 2024: Bikin Salfok, Ketua KPU Berkaos Oblong Pimpin Sidang Pleno Rekap Suara

Kemudian, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terakhir, bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa.

Sedangkan Bakal Calon yang memiliki status sebagai terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik harus menyerahkan:
salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: