Gubernur Sumbar Tuduh Wartawan Produksi Berita Hoaks, Ini 6 Pernyataan Sikap AJI Padang
PADANG (14/4/2023) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang nilai Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi gegabah dalam memberikan stigma hoaks, pada pemberitaan media yang bersumber dari pernyatan dirinya.
Diketahui, Mahyeldi mengeluarkan pernyataan bahwa pemberitaan media yang menyebut bahwa gubernur membolehkan pegawai Pemprov Sumbar menggunakan mobil dinas saat liburan Lebaran adalah berita hoaks.
Pernyataan itu disampaikan Mahyeldi pada Jumat 14 April 2023, saat diwawancarai beberapa jurnalis dan terbit di salah satu media daring.
"Kita belum mengizinkan dan melarang juga belum. Karena sekarang belum dibahas. Makanya saya teman media ini banyak membuat berita hoaks juga," kata Mahyeldi.
Baca juga: Dewan Pers Terima Laporan Berita Hoaks tentang Pernyataan Sudirman Said Terkait Bacapres AHY
Pernyataan gubernur tersebut sontak membuat sejumlah elemen media di Sumbar terkejut. Sebab, pemberitaan tentang dibolehkannya penggunaan mobil dinas itu telah terbit di puluhan media, baik media terbitan Sumbar maupun terbitan Jakarta.
Kronologi:
Sejak 12 dan 13 April, sejumlah media memuat pernyataan Gubernur Sumbar Mahyeldi, bahwa mobil dinas (plat merah) boleh dipakai saat Lebaran oleh pegawai Pemprov Sumbar.
Menurut Mahyeldi, mobil itu untuk operasional para pegawai guna mengecek peristiwa dan keadaan di lapangan saat Lebaran.
Berita itu pun kemudian banyak mendapat tanggapan, meski pada tahun lalu pun izin untuk pemakaian mobil dinas itu juga telah diterapkan Gubernur Mahyeldi.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang sebagai salah satu organisasi jurnalis di Sumatera Barat, ikut tersentak dengan statmen hoaks yang diberikan oleh Mahyeldi kepada sejumlah pemberitaan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Besok, 17 Kabupaten Kota di Sumbar Harus Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Percepatan Transformasi Digital di Sumbar, Peserta DLA Diminta Paparkan Rencana Aksi
- Supardi Ingatkan Sekretariat DPRD Sumbar Soal Pertanggungjawaban Administratif, Ini Alasannya
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni