Dewan Pers Terima Laporan Berita Hoaks tentang Pernyataan Sudirman Said Terkait Bacapres AHY
JAKARTA (7/8/2023) - Dewan Pers terima laporan pemberitaan hoaks terkait pernyataan Sudirman Said (SS), juru bicara Bacapres Anies Baswedan, terkait alasan Anies menolak AHY sebagai Bacawapresnya yang kemudian dilansir sejumlah media.
"Dewan Pers telah melakukan klarifikasi ke sejumlah media terkait, Rabu, tanggal 6 September 2023. Dalam klarifikasi yang dihadiri media-media terkait, Dewan Pers menemukan tidak ada proses Klarifikasi dan Verifikasi serta upaya uji informasi yang dilakukan oleh media-media tersebut," ungkap Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam pernyataan tertulis yang diterima, Kamis.
Meskipun demikian, pada saat yang sama, Dewan Pers mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap media yang segera mencabut berita tersebut disertai permintaan maaf pada SS dan pembaca.
Hal ini menunjukkan kesadaran dan ketaatan media terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 10 KEJ.
Pasal 10 KEJ
- Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
- a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
- b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pada kesempatan ini, Dewan Pers ingin mengingatkan bahwa di Tahun Politik ini, banyak informasi hoaks, tidak akurat, direkayasa, berseliweran dan menyasar media.
"Media wajib meningkatkan kehati-hatian, agar tidak berpotensi disusupi hoaks, demi menjaga marwah kemerdekaan pers," pesan Ninik Rahayu.
Dewan Pers kembali menyerukan pada seluruh jajaran pers untuk senantiasa mematuhi Undang- Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik, peraturan dan pedoman Dewan Pers lainnya.
"Dewan Pers juga meminta masyarakat ataupun tokoh masyarakat, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi pada media. Dari kasus ini kutipan berasal dari nomor Handphone 0811 XXX 94X yang ternyata bukan nomor Sudirman Said," ungkap Ninuk.
"Dewan Pers mengajak seluruh insan dan lembaga Pers serta masyarakat, untuk bersama-sama menjaga proses demokrasi berjalan baik," tambahnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kapolri Perintahkan Bareskrim Polri Asistensi Langsung Penyidikan Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024