Audit Penyajian Laporan Keuangan Baznas, Syamsuarni: WTP untuk Jaga Kepercayaan Muzaki
Ia menambahkan, bagi muzaki yang ingin menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui Baznas Kota Padang Panjang, bisa tranfer melalui rekening Bank BRI : 0231-01-007895-53-2, Bank Nagari Syariah 7202-02-20-00500-1, Bank BSI 5016-0170-18.
Transfer infak dan sedekah melalui Bank Syariah Indonesia 3000 6000 98 atau Contact Person Telp/WA 0813-8447-5249. (ham)
Baca juga: BPK Berikan Opini WTP Atas LKPD Sumbar 2023, Ketua DPRD Sumbar Bilang Ini
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
- KPU Sumbar Gelar Jambore Demokrasi Pelajar, Idham: Program Literasi yang Layak Ditiru
- Kapolda Sumbar Perintahkan Bintara Pembawa 141 Paket Ganja Ditindak Tegas
- Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan
- Warga Tiga Kabupaten Terdampak Erupsi Gunung Marapi Dibantu 157 Ton Beras