BPK Berikan Opini WTP Atas LKPD Sumbar 2023, Ketua DPRD Sumbar Bilang Ini

Kamis, 23 Mei 2024, 08:15 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
BPK Berikan Opini WTP Atas LKPD Sumbar 2023, Ketua DPRD Sumbar Bilang Ini
Ketua DPRD Sumbar, Supardi bersama pimpinan dewan lainnya, Audy Joinaldy (Wagub), Slamet Kurniawan (Auditor Utama Keuangan Negara V BPK) dan lainnya, foto bersama usai sidang paripurna, Senin. (humas)

PADANG (20/5/2024) - Ketua DPRD Sumbar, Supardi meyakini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar, selama melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), selalu mengedepankan nilai-nilai integritas, independensi dan profesionalisme.

"Kami yakin dan percaya, sesuai UU No 15 Tahun 2006, laporan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan BPK berkualitas, kredibel, tepat waktu, andal, relevan serta akurat," ungkap Supardi.

Hal itu disampaikan Supardi, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Sumatera Barat Tahun 2023, Senin.

Dalam paripurna itu, Supardi didampingi wakil ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo dan Sekretaris DPRD, Raflis. Dari Pemprov Sumbar, dihadiri Wakil Gubernur, Audy Joinaldy.

Baca juga: BPKH Gelar Sayembara Logo, Nama dan Desain User Interface, Simak Syarat, Kategori dan Hadiahnya

LHP atas LKPD Sumbar Tahun 2023 ini, diserahkan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan pada Ketua DPRD Sumbar dan Wakil Gubernur di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.

Untuk LKPD Sumbar Tahun 2023 ini, BKP Sumbar memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualaian (WTP). Ini merupakan WTP yang ke-12 kalinya secara berturut-turut, yang berhasil diraih Sumbar.

"DPRD Sumbar berharap, capaian opini WTP ini tidak hanya dalam tataran opini saja, tetapi juga diiringi dengan semakin baiknya pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah dan semakin berkualitas pelayanan publik di Sumatera Barat," terang Supardi.

Harapan ini, terang Supardi, seiring masih cukup banyak rekomendasi dan catatan yang terdapat dalam LHP yang wajib ditindak lanjuti OPD dan entitas terkait, paling lama 60 hari sejak LHP diterima.

Baca juga: Anugerah Jurnalistik 2024, Angkat Kisah BPKH Tujuh Tahun Menjaga Amanah

Terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi tersebut, ungkap dia, DPRD memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk memastikan semua rekomendasi telah ditindak lanjuti itu.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: