Waspada! Ditemukan 9 Entitas Berkedok Investasi, 80 Pinjol dan 9 Pegadaian Tanpa Izin

Rabu, 28 Desember 2022, 11:10 WIB | Bisnis | Nasional
Waspada! Ditemukan 9 Entitas Berkedok Investasi, 80 Pinjol dan 9 Pegadaian Tanpa Izin
Infografis.

JAKARTA (27/12/2022) - Satgas Waspada Investasi (SWI) temukan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 80 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat serta sembilan pergadaian swasta yang beroperasi tanpa izin.

Ketua SWI, Tongam L Tobing mengatakan, penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban.

Informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.

"SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi," tegas Tongam.

Tongam menyampaikan, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan, SWI tidak pernah melarang hal tersebut.

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat," terangnya.

"Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian," tambah Tongam.

Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI sebagai berikut:

  1. 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
  2. 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin;
  3. 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin;
  4. 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin;
  5. 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.

Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.

Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap KSP Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Baca juga: 387 Pengaduan Dilayangkan Warga Sumbar melalui APPK, Mayoritas Soal Pinjol dan Investasi Ilegal

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi.

SWI menemukan 80 platform pinjaman online ilegal, sehingga terhitung sejak tahun 2018 s.d. Desember 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.432 pinjol ilegal.

Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.

"SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan," kata Tongam.

Baca juga: Data Januari 2024, Satgas PASTI Blokir 233 Pinjol dan 78 Konten Penawaran Pinpri

Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: