Waspada! Ditemukan 9 Entitas Berkedok Investasi, 80 Pinjol dan 9 Pegadaian Tanpa Izin

Rabu, 28 Desember 2022, 11:10 WIB | Bisnis | Nasional
Waspada! Ditemukan 9 Entitas Berkedok Investasi, 80 Pinjol dan 9 Pegadaian Tanpa Izin
Infografis.

Sembilan Kegiatan Pergadaian Ilegal

Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan sembilan usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Sejak tahun 2019 s.d. Desember 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal.

Baca juga: OJK Sumbar Terima 3.202 Pengaduan per November 2023, Mayoritas tentang Pinjol dan Investasi Ilegal

"SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK," kata Tongam.

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan ke Layanan Konsumen OJK. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: