Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur Ditangkap

Rabu, 04 November 2015, 21:08 WIB | Kuliner | Provinsi Sumatera Barat
Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur Ditangkap
Pemuda tanggung, SA (23), warga Pasar Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci, diamankan Polres Kerinci, Selasa (3/11/2015) karena diduga memperkosa kakasihnya yang masih di bawah umur. (riko pirmando/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- Seorang pemuda tanggung, SA (23), warga Pasar Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci, diamankan Polres Kerinci, karena diduga memperkosa kakasihnya yang masih di bawah umur. Pelaku dilaporkan melakukan hubungan terlarang itu pada sang pacar yang masih berusia 15 tahun.

Informasinya, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/10/2015) lalu. Saat itu, SA mengajak Bunga (nama samaran) jalan-jalan ke objek wisata Air Terjun di Batang Merangin. Bunga dengan senang hati menerima ajakan sang pacar.

Nahasnya, SA yang telah mengatur rencana buruk itu langsung memaksa Bunga melakukan intim saat sampai objek wisata air terjun tersebut.

"Korban sempat menolak, tapi pelaku memaksa korban," ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Abriansyah, Rabu (4/11/2015).

Baca juga: Komisi I DPRD Kerinci Konsultasi tentang Perpres 53 Tahun 2023 dengan DPRD Sumbar

Akibat pencabulan itu, kata AKP Abriansyah, korban tidak berani pulang ke rumah. SA pun lantas mengajak korban ke Tabir, Kabupaten Merangin. "Di Tabir, SA mengulangi lagi perbuatannya itu. Korban menurut karena di bawah tekanan," bebernya.

Dijelaskan, kasus diketahui setelah kelurga korban melaporkan ke Polres Kerinci pada 28 Oktober 2015 lalu, bahwa anaknya telah disetubuhi SA.

"Awalnya diduga penculikan, tapi setelah mendapat informasi dari teman korban bahwa korban saat itu pergi jalan-jalan dengan pacarnya SA," sebutnya.

SA sendiri berhasil diamankan petugas kepolisian Polres Kerinci pada Selasa (3/11/2015) dan langsung digiring ke Polres Kerinci.

Baca juga: Samsat Drive Thru Pangkalan Kerinci Diresmikan, Gubernur: PAD Riau Sudah Lebihi Dana Transfer

"SA akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76D jo Pasal 81 subsider 76E jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutup AKP Abriansyah. (cr2)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: