Komisi I DPRD Kerinci Konsultasi tentang Perpres 53 Tahun 2023 dengan DPRD Sumbar
PADANG (6/12/2023) -- Komisi I DPRD Kerinci gelar kunjungan konsultasi tentang penerapan Peraturan Presiden (Perpres) No 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional ke DPRD Sumbar.
"Kami di DPRD Kabupaten Kerinci, Jambi menilai, Sumbar adalah provinsi yang maju. Itu yang jadi alasan kami memilih Provinsi Sumbar, untuk konsultasi tentang Perpres ini," ujar Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Edminuddin saat dialog di ruang khusus 1 kantor DPRD Sumbar, Rabu.
Kunjungan kerja Komisi I DPRD Kerinci ini diikuti 10 orang anggota dewan didampingi sejumlah staf sekretariat.
Indikator maju itu, terang Edminuddin, Sumbar merupakan salah satu provinsi yang jadi tujuan banyak daerah untuk melakukan konsultasi termasuk Perpres No 53 Tahun 2023 ini.
"Kita, sebagai pejabat daerah tentu akan tegak lurus dengan aturan yang dikeluarkan presiden," katanya.
Sementara, Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis mengucapkan terima kasih atas kunjungan DPRD Kerinci dan memilih Sumbar jadi tujuan konsultasi Perpres No 53 Tahun 2023.
Menurut Raflis, seiring terbitnya Perpres ini, diharapkan tidak didapati lagi temuan-temuan oleh BPK terkait realisasi anggaran.
"Semuanya akan lebih sederhana dengan terbitnya Perpres 53 ini, karena ada regulasi yang mengatur limit belanja salah satunya tentang perjalanan dinas," pungkas Raflis. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar