Panwascam se-Limapuluh Kota Diedukasi Soal Pengelolaan Informasi Publik
LIMA PULUH KOTA (13/12/2022) - Pengelolaan informasi sebuah lembaga negara di era teknologi informasi sekarang ini, sejatinya meman menjadi sarana penting guna menunjukkan eksistensi serta kinerja, dalam rangka memberikan pelayanan publik.
Setidaknya, hal itu tengah digarap serius oleh Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Bawaslu Limapuluh Kota terus memberikan penguatan kapasitas melalui langkah sosialisasi dan edukasi kepada seluruh jajaran Panwascam.
Sepanjang hari Selasa siang, Bawaslu Limapuluh Kota melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Payakumbuh.
Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra, dalam sambutannya meminta agar Panwascam selalu meningkatkan kapasitas dan pemahaman Undang-Undang, disamping selalu mengupdate pengetahuan terkait aturan-aturan kepemiluan terbaru.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
"Seperti baru-baru ini sudah keluar PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Nah, disini kawan-kawan Panwascam juga harus membaca dan memahami isinya," ujar Yoriza Asra.
Dalam PERPPU tersebut, katanya, terdapat beberapa pasal yang berhubungan langsung dengan tugas-tugas Panwaslu Kecamatan. Di antaranya terkait pembentukan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang usia minimalnya tidak lagi 25 tahun, melainkan 21 tahun.
"Hal ini diharapkan dapat memudahkan kawan-kawan di Panwaslu Kecamatan dalam merekrut PKD yang akan dilakukan beberapa waktu ke depan. Juga ada perubahan pada pasal-pasal lain yang bisa saja berimplikasi kepada tugas pengawasan kita," sebutnya.
Adapun yang menjadi peserta dalam kegiatan itu, ialah Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat Hubungan Masyarakat (HP2H) dari masing-masing kecamatan se-Kabupaten Limapuluh Kota.
Baca juga: PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
Dalam kegiatan fasilitasi pengawasan itu, Bawaslu Limapuluh Kota mengundang akademisi sekaligus pengamat Pemilu Jemari Sakato, Budi Febriandi. Budi memaparkan materi tentang 'Identifikasi Masalah dan Problematika Pemilu'.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PDIP Sumbar Usulkan Safni dan Ahlul Badrito Resha di Pilkada Limapuluh Kota 2024, Koalisi dengan PKS dan Hanura
- HJK Limapuluh Kota ke-183, Mahyeldi Bagikan Kunci Sukses Penyelenggaraan Pembangunan dan Pemerintahan
- DPRD Limapuluh Kota Konsultasikan Penyelesaian Propemperda Tahun 2024, Ini Saran Bapemperda DPRD Sumbar
- Ruang Kerja Representatif Diperlukan Badan Kehormatan DPRD
- Satsabhara Polres Limapuluh Kota Gelar Razia Insidentil di Lapas Suliki