Ini Temuan Khusus Ombudsman tentang PPDB Online Sumbar 2022

Senin, 05 Desember 2022, 08:02 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Ini Temuan Khusus Ombudsman tentang PPDB Online Sumbar 2022
Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri menyerahkan Hasil Pengawasan PPDB Online Tahun 2022 SMA/Sederajat, pada Sekdaprov, Hansastri di ruang rapat Lt.2 Kantor Gubernur Sumbar, Jumat. (humas)

PADANG (2/11/2022) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menilai, pemanfaatan teknologi dan kolaborasi lintas dinas dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online Tahun 2022 tingkat SMA/Sederajat sudah semakin baik. Meski demikian, masih terdapat beberapa point yang perlu terus diperbaiki.

"Secara umum, kami melihat pelaksanaan PPDB saat ini perlu kita apresiasi sudah cukup baik terutama bagaimana kita menggunakan teknologi. Ini perlu kita apresiasi bersama. Sampai akhir, nyaris tidak ada komplain terkait dengan teknologi. Artinya ini suatu kekuatan yang bisa kita lanjutkan. Mudah-mudahan tahun berikutnya kondisi ini semakin membaik," tutur Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri saat memaparkan Hasil Pengawasan PPDB Online Tahun 2022 SMA/Sederajat, di ruang rapat Lt.2 Kantor Gubernur Sumbar, Jumat.

Menurut Yefri, pengawasan Ombudsman dimulai sejak sebelum PPDB Online, saat pelaksanaan dan pasca pelaksanaan. Pengawasan dilakukan secara langsung di 5 SMP, 10 SMA sederajat dan 4 SD. Selain itu Ombudsman juga menerima laporan melalui posko pengawasan PPDB.

Yefri juga mengapresiasi kolaborasi yang dilakukan Pemprov Sumbar dengan Dinas Pendidikan sebagai leading sector bersama Dinas Kominfotik Sumbar, Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial.

Baca juga: Pesantren Ramadhan SMA Sederajat Diikuti 240.046 Siswa, Ini Kata Kadisdik Sumbar

Selain itu, dari hasil pengawasan juga terdapat beberapa catatan yang perlu perbaikan. Disampaikan lebih lanjut oleh Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat, Rahmadian Novert, terdapat temuan yang dibagi dalam 2 kelompok, yakni temuan umum dan temuan khusus.

Temuan umum menurut Novert, merupakan temuan yang jamak terjadi pada satuan pendidikan. Diantaranya, jalur perpindahan orangtua siswa.di sektor informal tidak terakomodir. Temuan lain, mengaitkan PPDB dengan pembelian seragam, atribut sekolah, buku, dan lainnya.

Kemudian, kesalahan penginputan dan verifikasi data siswa, serta pengelola pengaduan pada tingkat satuan pendidikan tidak maksimal.

Sementara untuk temuan khusus, lanjut Novert, adalah adanya mark up nilai peserta PPDB tingkat SMA jalur prestasi akademik. Lalu, pemenuhan daya tampung tingkat SMA dan SMK tanpa aturan yang jelas.

Baca juga: Implementasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Disdik Sumbar Hasilkan 39 Modul Ajar dan 6 Bahasa Logat Nagari

"Ditemukan juga daftar inventaris calon calon siswa pada tahap pemenuhan daya tampung, dan penambahan siswa dan rombel ketika proses belajar mengajar telah berjalan," ungkap Novert.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: