Perawat dan Dokter Spesialis Saling Lapor ke Polres Pasaman Barat, Ini Pemicunya
Berikut Bunyi Pasal 352 KUH Pidana,
(1) Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,--. Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintahnya.
(2) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 70 bis, 184). (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Sekdaprov Sumbar Ajak Masyarakat Doakan Brigjen TNI (Purn) HA Nazri Adlani
- Calon Perseorangan di Pilkada Pasbar Minimal Serahkan 25182 Dukungan
- Asrial Ambil Formulir Bakal Calon Wakil Bupati ke PAN, PPP dan PKB
- Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali Serahkan Berkas Pencalonan jadi Calon Bupati ke PAN Pasbar
- Hamsuardi Daftar jadi Calon Bupati ke Partai Demokrat, Sebelumnya ke PKB dan PAN