Perawat dan Dokter Spesialis Saling Lapor ke Polres Pasaman Barat, Ini Pemicunya

Kamis, 24 November 2022, 16:51 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Perawat dan Dokter Spesialis Saling Lapor ke Polres Pasaman Barat, Ini Pemicunya
Perawat pembantu di sebuah rumah sakit di Pasaman Barat, Syunika Rahman (37) memperlihatkan laporan polisi dengan tuduhan Pasal 352 KUHPidana, Kamis siang. (robbi irwan)

Berikut Bunyi Pasal 352 KUH Pidana,

(1) Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,--. Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintahnya.

(2) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 70 bis, 184). (pl1)

Halaman:
1 2 3

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: