Pilkada Nasional Serentak 2024, Komisi I DPRD Sumbar Tawarkan Penyelesaian Sengketa dengan Pendekatan Kearifan Lokal
![Pilkada Nasional Serentak 2024, Komisi I DPRD Sumbar Tawarkan Penyelesaian Sengketa...](https://valoranews.com/photos/berita/berita-pilkada-nasional-serentak-2024-komisi-i-dprd-sumbar-tawarkan-penyelesaian-sengketa-dengan-pendekatan-kearifan-valoranews-080524103755.jpeg)
BUKITTINGGI (3/5/2024) - Komisi I DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengajak seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Nasional Serentak 2024, untuk bisa menyelesaikan sengketa dengan sistem kekeluargaan terlebih dulu. Jangan langsung ke ranah hukum.
"Mesti ada pola penyelesaian sengketa pada proses pemilihan dengan nilai-nilai kearifan lokal (Bajanjang naik Bajanjang turun-red). Harus ada pola musyawarah lebih dulu, sebelum ke ranah hukum," ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir.
Hal itu disampaikan Maigus, saat memimpin Komisi I DPRD Sumbar melakukan kunjungan kerja ke Pemko Bukittinggi, Jumat. Dalam pertemuan itu, membahas sejumlah topik strategis untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada Nasional Serentak 2024.
Selanjutnya, keterlibatan kepala daerah sebagai perwakilan partai politik yang harus jadi contoh utama dalam menjaga netralitas.
Baca juga: 6 Fraksi Setujui Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran jadi Usul Prakarsa DPRD Sumbar
Dengan adanya hal itu, maka terciptalah suasana kondusif dan tidak menimbulkan gesekan-gesekan di antara peserta Pilkada.
Politisi PAN itu juga menyinggung kelangsungan penduduk yang berdomisili pada perbatasan Agam dan Bukittinggi. Kepastian hak pilih untuk mereka harus diakomodir pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, Maigus juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam hari H Pilkada, jangan ada hal-hal yang terkesan melanggar pada Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Leli Arni membahas tentang kelalaian pelaksana pemilihan umum (Pemilu).
Baca juga: Reses Perorangan DPRD Sumbar, Maigus Nasir Serap Aspirasi Kelompok Yasinan dan KTNA
Menurut dia, proses Pemilu telah ada aturan yang mengikat, tapi sayang masih ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan petugas.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Wawako Bukittinggi Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS 2025 dan Perubahan KUA PPAS 2024, Defisit masih Mewarnai
- Bukittinggi Gelar Lomba Cipta B2SA dan Masak Ikan, Pesertanya utusan PKK Kelurahan
- PKS Sumbar: Pasangan Ramlan Nurmatias-Ibnu Azis Tinggal Menunggu Jadwal Pendaftaran ke KPU Bukittinggi
- Silaturahmi dengan JMSI dan PJS Bukittinggi, Ini Harapan Wawako Bukittinggi
- Pemko dan DPRD Bukittinggi akan Perbaiki 87 Rumah Warga, Dananya Rp2,808 Miliar