23 Kelompok Usaha Terima Bantuan TKM Rp20 Juta dari Kemenaker

Kamis, 03 November 2022, 15:21 WIB | Bisnis | Kota Padang Panjang
23 Kelompok Usaha Terima Bantuan TKM Rp20 Juta dari Kemenaker
Adapun jenis usaha yang bisa diusulkan mendapatkan bantuan TKM pemula yakni, pertanian dan peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, usaha kreatif dan perdagangan barang/jasa. (ham)

PADANG PANJANG (3/11/2022) - Sebanyak 23 kelompok usaha di Kota Padang Panjang, menerima program bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) masing-masing sebesar Rp20 juta dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), hasil seleksi tahun 2022 lalu.

Hal ini disampaikan, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ewa Soska didampingi Koordinator Bidang Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan, Mardi Suntami, Kamis.

"Kegiatan TKM ditujukan kepada masyarakat yang tergabung dalam satu kelompok dan mempunyai keinginan untuk berusaha atau mengembangkan usaha sejenis dengan anggota per kelompok sebanyak 10 orang. Dibuktikan dengan surat pernyataan dari lurah atau dinas yang membidangi ketenagakerjaan yaitu DMPTSP," katanya.

TKM , lanjutnya, merupakan program Kemenaker yang mengakomodir masyarakat pencari kerja. Yaitu mereka yang ingin terlibat aktif pada kegiatan ekonomi secara tidak formal dan bekerja tanpa penjanjian kerja.

Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas

"Tujuannya memberdayakan masyarakat pencari kerja jadi wira usaha baru. Adapun yang jadi dasar hukum dari kegiatan TKM Pemula ini adalah Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja," ujarnya.

Dikatakan, kegiatan TKM ini bisa dilaksanakan oleh intansi lain di luar Kemenaker, namun Kemenaker lebih mengarahkan kegiatan ini pada masyarakat pencari kerja/penganggur.

Sedangkan instansi lain lebih diarahkan pada pemberdayaan masyarakat.

"Bagi kelompok masyarakat yang berminat, bisa mengajukan permohonan dalam bentuk proposal melalui aplikasi siap kerja Kemenaker. Permohonan kelompok masyarakat tersebut akan diseleksi oleh tim seleksi dari Kemenaker," jelasnya.

Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan

Lebih lanjut, kelompok masyarakat yang lolos akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp20 juta per kelompok.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI