Kebijakan Saudi Terbaru! Tak Mesti Gunakan Visa Khusus Umroh, juga Tak Ada Kuota

Sabtu, 24 September 2022, 19:10 WIB | News | Nasional
Kebijakan Saudi Terbaru! Tak Mesti Gunakan Visa Khusus Umroh, juga Tak Ada Kuota
Jemaah Travel Monas Haromain dengan pembimbing Mochamad Nasrudin foto bersama dengan jemaah di depan hotel. Paket 13 hari perjalanan dengan fasilitas hotel bintang 5, dekat dengan masjid. Free Thaif, umroh 3-4 x, full bimbingan, dan tawajjuh spiritual.

"Kemenag dan PPIU akan melakukan sosialisasi intensif terkait regulasi ini," sambungnya.

Terkait keterbatasan vaksin meningitis, kata Nafit, Kemenkes telah merespon antara lain dengan upaya merealokasi distribusi ketersediaan vaksin meningitis sesuai dengan sebaran populasi jemaah umrah per provinsi dan percepatan pengadaan vaksin baru yang akan tersedia dalam waktu dekat.

Berikut hasil diskusi FGD Kemenag dengan Asosiasi PPIU terkait Mitigasi Risiko Permasalahan Umrah 1444H:

Baca juga: Pantas Ramai Kerja ke Luar Negeri! Inilah 7 Negara dengan Gaji Tertinggi Bagi TKI

  • 1. Penyelenggaraan ibadah umrah harus sesuai dengan regulasi pada UU Nomor 8 Tahun 2019 dan UU Nomor 11 Tahun 2020, bahwa Perjalanan Ibadah Umrah wajib melalui PPIU. Hal tersebut sebagai bahan penguatan diplomasi penyelenggaraan ibadah umrah dengan pihak Pemerintah Kerajaan Arab Saudi;
  • 2. Ketentuan tentang penyelenggaraan ibadah umrah wajib dilakukan oleh PPIU, perlu disosialisasikan secara intensif dan masif oleh pemerintah bersama PPIU;
  • 3. Terkait dengan keterbatasan ketersediaan vaksin, Kemenkes RI memberikan respon sebagai berikut:

a. Merealokasi ketersediaan vaksin meningitis saat ini dengan mendistribusikan vaksin sesuai dengan sebaran jemaah umrah pada masing-masing provinsi;

b. Melakukan percepatan penyediaan vaksin meningitis sebanyak 220 ribu vaksin yang rencananya akan tersedia pada Oktober 2022;

c. Bekerjasama dengan produsen untuk memproduksi secara mandiri vaksin meningitis di dalam negeri;

d. Berkoordinasi dengan ITAGI (Komite Penasihat Ahli Imunisasi Indonesia) terkait dengan rekomendasi dan kajian terkini tentang vaksinasi, antara lain mengusulkan memperpanjang waktu masa lindung vaksin dari 2 tahun menjadi 3 - 5 tahun (sesuai merk vaksin).

  • 4. Perlu dibuatkan regulasi (SOP) pemberangkatan jemaah umrah 1444H yang dengan melibatkan seluruh stakeholder umrah;
  • 5. Perlu kesepakatan antara maskapai dengan PPIU untuk mengatur komponen penerbangan umrah dengan melibatkan pihak Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Penerbangan dan Pariwisata.

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: