Kebijakan Saudi Terbaru! Tak Mesti Gunakan Visa Khusus Umroh, juga Tak Ada Kuota

JAKARTA (20/9/2022) - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggelar focus group discussion (FGD) bersama Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). FGD membahas mitigasi persoalan umrah 1444 H, antara lain tentang peran PPIU, vaksin meningitis dan tiket pesawat
Hadir juga, Direktur Angkutan Udara Kemenhub dan Kasubdit Karantina Kesehatan Kemenkes sebagai narasumber yang memberikan paparan penjelasan regulasi di masing-masing kewenangannya.
Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Nur Arifin mengatakan, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran umrah 1444 H. Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030.
Beberapa kebijakan itu antara lain tidak ada batasan kuota umrah. Selain itu, berumrah juga tidak harus menggunakan visa umrah, bisa dengan jenis visa lainnya. Proses permohonan visa juga tidak harus melalui provider di Indonesia, PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.
Baca juga: Ini Lima Larangan Selama Ibadah Haji dari Pemerintah Arab Saudi, Bisa Kena Sanksi Kurungan
"Kebijakan Saudi dalam pemyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C," jelas Arifin di Bogor, Selasa.
Kebijakan ini, lanjut Arifin, perlu direspon dan dimitigasi jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia. Termasuk perlu dibahas juga, sejumlah persoalan dalam negeri. Misalnya, masalah vaksin meningitis yang sempat muncul di Surabaya, serta mahalnya harga tiket.
"Detail-detail persoalan ini dibahas bersama dalam FGD ini untuk mendapat rekomendasi perbaikan ke depan," pesannya.
Kasubdit Pengawasan Umrah, Noer Alya Fitra menambahkan, FGD berlangsung produktif. Sejumlah persoalan yang muncul, dibahas komprehensif untuk merumuskan solusi bersama.
Baca juga: Mahyeldi Tawarkan Peluang Investasi Rafinery dan Energi Terbarukan, Ini Respon Dubes Arab Saudi
"Terkait skema B to C, FGD menyepakati bahwa sesuai amanah regulasi mengharuskan penyelenggaraan ibadah umrah wajib melalui PPIU," jelas pria yang akrab disapa Nafit ini.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Status Gunung Marapi Level Waspda, Ini 5 Rekomendasi PVMBG untuk Warga Terdampak
- Syarat Mudah! Lowongan Kerja PT Anabatic Technologies Tbk November 2023, Berikut Posisinya dan Cara Daftar
- Daftar Segera Lowongan Kerja ParagonCorp di Akhir November 2023, Cek Info Selengkapnya
- PT Panasonic Indonesia buka Lowongan Kerja, Batas Akhir Lamaran 3 Desember 2023, Daftar Disini!
- Lamar Online! Retail Orang Tua Grup buka Lowongan Kerja November 2023 untuk 6 Posisi Menarik