7 Bulan Menjabat, Zefnihan Digantikan Fauzan Hasan jadi Pj Wali Kota Sawahlunto, Ini Pesan Mahyeldi

Kamis, 25 April 2024, 23:52 WIB | News | Kota Sawahlunto
7 Bulan Menjabat, Zefnihan Digantikan Fauzan Hasan jadi Pj Wali Kota Sawahlunto, Ini...
Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengambil sumpah jabatan Fauzan Hasan sebagai Pj Wali Kota Sawahlunto, di Padang, Kamis. Sebelumnya, Fauzan merupakan Asdep Penataan Ruang Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri. (humas)

PADANG (25/4/2024) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menilai, Fauzan Hasan merupakan orang yang berpengalaman luas, memiliki jiwa kepemimpinan, kredibilitas, kemampuan berkoordinasi dengan instansi pemerintahan lainnya serta memiliki pengetahuan tentang tata kelola pemerintahan.

"Penting untuk berkolaborasi dengan internal, lintas instansi dan dengan banyak pihak-pihak lainnya yang terkait termasuk dengan gubernur, wakil gubernur untuk mempercepat pembangunan Kota Sawahlunto," ungkap Mahyeldi.

Hal itu disampaikan Mahyeldi, saat pelantikan Asisten Deputi (Asdep) Penataan Ruang Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri, Fauzan Hasan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto, menggantikan Pj sebelumnya, Zefnihan di Padang, Kamis.

Fauzan Hasan dilantik sebagai Pj Wali Kota Sawahlunto berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-968 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: Gubernur Sumbar Klaim Target Cetak 100 Ribu Wirausahawan Telah Terlampui

Menurut Mahyeldi, untuk menjelaskan tugas yang diberikan Kemendagri yaitu untuk menjalankan roda pemerintahan dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024, koordinasi dan sinergi penting untuk dilakukan.

Dikesempatan itu, Mahyeldi juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Zefnihan.

Ia menilai, Zefnihan telah menjalankan roda pemerintahan dengan baik selama masa kepemimpinannya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian menunjuk Fauzan Hasan sebagai Pj Wali Kota Sawahlunto menggantikan Zefnihan, setelah bertugas selama tujuh bulan.

Baca juga: Sumbar Gagas Gerakan Tabungan Pajak, Ini Tujuannya

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo menyebut pergantian Pj Kepala Daerah merupakan kewenangan dari Mentri Dalam Negeri.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: