Jangan Ketinggalan! Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis Tahap II, Simak Panduannya

Minggu, 28 Agustus 2022, 17:58 WIB | Bisnis | Nasional
Jangan Ketinggalan! Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis Tahap II, Simak Panduannya
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki

Diketahui, mulai 24 Agustus 2022, pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.

Adapun panduan/tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan:

1. Pembuatan akun pelaku usaha (http://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).

Baca juga: UMKM Lokal Difasilitasi Pameran di HUT Satpol PP ke-74 dan Satlimas ke-62

2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).

3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan: bit.ly/kepkaban33.

Pemberian SEHATI Tahap 2 ini, menurut Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.

Sebelumnya, pada semester pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program ini telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

"Nah untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi," ujar Aqil.

Sebelumnya, untuk mendukung program ini, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) pada 13 provinsi.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: