Mahyeldi: Jangan Baca UU Provinsi Sumatera Barat dengan Sepotong Pasal
"Kepada para teman-teman media dan pengamat, tolong cerdaskan masyarakat dengan pengamatan yang komperhensif," ungkapnya.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam Rapat Forkopimda, gubernur juga secara khusus membahas kritikan terhadap UU Provinsi Sumbar.
Menurut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Devi Kurnia, persoalan itu hanya diakibatkan salah persepsi sebab tidak ada keistimewaan Provinsi Sumbar dalam regulasi tersebut seperti isu yang beredar.
Baca juga: Bernilai Trilinunan Tapi Ada yang Mangkrak! Inilah 9 Proyek 'Raksasa' Sumbar
"Undang-Undang Sumbar ini dasarnya hanyalah pembaharuan dari UU sebelumnya tentang pembentukkan Sumatera Tengah. Adanya isu UU ini untuk menjadikan Sumbar bersyariah, itu tidak benar."
"Ini bukan UU tentang keistimewaan seperti di Aceh. Termasuk isu keterabaian Mentawai juga tidak benar. Semua sudah clear tentang pernyataan kepulauan Mentawai, semua terakomodir, ini hanya masalah tafsir," tegas Devi Kurnia. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni
- Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan
- Pola Cuaca makin Tak Menentu, Mahyeldi: Cermat dalam Hitung Ketersediaan Pangan Penting
- Musrenbang Terintegrasi Sumbar 2024, Gubernur: Momentum Menyusun Mimpi Besar Sumbar 2045
PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
Kabar Daerah - 24 April 2024