Mahyeldi: Jangan Baca UU Provinsi Sumatera Barat dengan Sepotong Pasal

Kamis, 18 Agustus 2022, 11:56 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Mahyeldi: Jangan Baca UU Provinsi Sumatera Barat dengan Sepotong Pasal
Gubernur Sumbar, Mahyeldi

"Kepada para teman-teman media dan pengamat, tolong cerdaskan masyarakat dengan pengamatan yang komperhensif," ungkapnya.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam Rapat Forkopimda, gubernur juga secara khusus membahas kritikan terhadap UU Provinsi Sumbar.

Menurut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Devi Kurnia, persoalan itu hanya diakibatkan salah persepsi sebab tidak ada keistimewaan Provinsi Sumbar dalam regulasi tersebut seperti isu yang beredar.

Baca juga: Bernilai Trilinunan Tapi Ada yang Mangkrak! Inilah 9 Proyek 'Raksasa' Sumbar

"Undang-Undang Sumbar ini dasarnya hanyalah pembaharuan dari UU sebelumnya tentang pembentukkan Sumatera Tengah. Adanya isu UU ini untuk menjadikan Sumbar bersyariah, itu tidak benar."

"Ini bukan UU tentang keistimewaan seperti di Aceh. Termasuk isu keterabaian Mentawai juga tidak benar. Semua sudah clear tentang pernyataan kepulauan Mentawai, semua terakomodir, ini hanya masalah tafsir," tegas Devi Kurnia. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: