Mahyeldi: Jangan Baca UU Provinsi Sumatera Barat dengan Sepotong Pasal
PADANG (17/8/2022) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menilai, protes sebagian masyarakat terhadap UU No 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, tidak terdapat pengkerdilan masyarakat Suku Mentawai sebagaimana disampaikan berbagai elemen masyarakat.
"Dalam regulasi pengganti UU No 61 Tahun 1958 tersebut, semua terakomodir, khususnya Kepulauan Mentawai sebagai satu-satunya daerah kepulauan di Sumbar," tegas Mahyeldi.
Pernyataan itu disampaikan Mahyeldi pada momen upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 di Istana Gubernuran, Rabu pagi.
Menurut dia, UU tersebut harus dibaca dengan cermat dan komprehensif, pasalnya di dalam UU tersebut banyak pasal-pasal yang terkandung di dalamnya dan jangan terfokus kepada satu pasal saja, apalagi hanya satu ayat.
Baca juga: Kafilah Da'wah Ramadhan 1445 H, Dewan Da'wah Kirim 14 Dai Muda ke Mentawai dan Pessel
"Menurut saya tidak ada konflik dan diskriminasi. Kalau membaca undang-undang tersebut secara komprehensif, jangan fokus ke Pasal 5c saja, di sana tertulis dengan jelas Sumbar memiliki 19 kabupaten dan kota dan Kepulauan Mentawai masuk di dalamnya," tutur Mahyeldi.
Selanjutnya dia mengatakan, ada beberapa program pembangunan yang sedang berjalan di Mentawai seperti Trans Mentawai, Bandara Rokot, pelabuhan serta mengajak investor untuk memenuhi kebutuhan listrik di Mentawai.
Mendukung pernyataan gubernur, Wagub Audy Joinaldy, menambahkan bahwa dalam Presidensi G20 pada 15-16 November 2022 mendatang, akan membahasa terkait pembangunan di Kepulauan Mentawai.
"Yang kita bawa khusus nanti di bulan November pada Presidensi G20 nantinya pembahasan yang akan kita tekankan terkait Kepulauan Mentawai," terang Audy.
Baca juga: Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih Suara Terbanyak di Dapil Sumbar 8, 6 Petahana Bertahan
Mahyeldi juga berpesan kepada media, untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, ia mengatakan karena saat seperti sekarang ini semua elemen masyarakat perlu meningkatkan solidaritas untuk memacu keberhasilan motto Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni
- Tambang Liar di Air Dingin Solok, Herry: Pemkab Solok akan Pimpin Penindakan
- Pola Cuaca makin Tak Menentu, Mahyeldi: Cermat dalam Hitung Ketersediaan Pangan Penting
- Musrenbang Terintegrasi Sumbar 2024, Gubernur: Momentum Menyusun Mimpi Besar Sumbar 2045