10 Entitas Investasi Ilegal dan 100 Pinjol Ditutup SWI, Cek Datanya di Link Ini

Jumat, 29 Juli 2022, 23:29 WIB | Bisnis | Nasional
10 Entitas Investasi Ilegal dan 100 Pinjol Ditutup SWI, Cek Datanya di Link Ini
Ilustrasi.

Selanjutnya, masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Berikut merupakan 10 daftar investasi ilegal yang ditutup SWI:

Money Game:

  • PT Enel Kekuatan Hijau
  • AGT Kantors/Advance Global Technologies
  • Ace Gold/Ace Emas
  • RichNewB
  • Quantum Metal

Robot Trading:

  • PT Pusat Teknologi Indonesia

Aset Kripto

  • Nagaya
  • HIVESIS
  • Bank Coin Cash

Investasi ilegal jenis lain:

  • PT JS Internasional Ltd Co. (kyo)

Baca juga: SWI Telah Tutup Ribuan Pinjol Ilegal, Tongam: Pelaku Tampak Belum Jera

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: