Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Entitas Investasi dan 50 Pinjol Tanpa Izin

Kamis, 02 Februari 2023, 17:27 WIB | Bisnis | Nasional
Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Entitas Investasi dan 50 Pinjol Tanpa Izin
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing.

JAKARTA (2/2/2023) - Satgas Waspada Investasi (SWI) temukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada bulan Januari 2023 ini. Selain itu, juga menemukan 50 pinjaman online (Pinjol) tanpa izin.

"Ini mengindikasikan, penawaran investasi dan Pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing dalam siaran pers yang diterima, Kamis.

Dijelaskan Tongam, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan Pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Baca juga: OJK Mencatat 635 Pengaduan Terkait Pinjol dan Tawaran Investasi Ilegal dari Masyarakat Sumbar

Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan, tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.

"SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke kepolisian," tegasnya.

SWI Hentikan 10 Entitas yang Lakukan Penawaran Investasi Tanpa Izin:

Baca juga: SWI Tutup 9 Penawaran Investasi, 88 Pinjol Ilegal dan 77 Usaha Pergadaian

2 entitas melakukan kegiatan money game;

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: