Ahli Waris Guru TPA Terima Santunan dari BPJS TenagaKerja, Diserahkan Fadly Amran
PADANG PANJANG (11/7/2022) -- Ahli waris guru TPA, Kenedy Sam yang meninggal pada Juni 2022 lalu, menerima santunan dari BPJS Tenaga Kerja, Senin. Santunan ini diserahkan langsung Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran didampingi Sunjana Achmad (Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi).
"Saya berharap, setiap pelaku usaha terapkan juga BPJS Ketenagakerjaan ini di kantornya. Hanya dengan menyisihkan Rp13 ribu, kita bisa menjaminkan keselamatan seluruh karyawan kita," ungkap Fadli saat kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBK).
Dikesempatan itu Fadly menyampaikan rasa duka mendalam pada ahli waris. Dia juga menyarankan semua pengusaha yang hadir dalam sosialisasi tersebut, segera mendaftarkan setiap karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, untuk sosialisasi OSS RBA, Fadly berharap, semua peserta mengikuti dan menggali ilmu dari narasumber yang ada. Karena, sosialisasi ini adalah tahap awal untuk peningkatan kualitas sebuah perusahaan.
Baca juga: Sukses di Kelurahan Busur, Fadly Amran Minta Pola Pembangunan ala Kotaku Diadopsi
"Khusus di bidang perizinan, OSS RBA ini sangat penting bagi perusahaan. Karena, untuk mengurus perizinan maupun memindahkan data perizinan, akan melalui OSS ini," katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ewasoska menyampaikan, kegiatan ini diikuti 40 pengusaha yang ada di Padang Panjang.
Adapun sosialisasi diberikan di antaranya menyangkut cara migrasi data, dari OSS terdahulu (versi 1.1) ke OSS versi teranyar OSS-RBA.
Selanjutnya, pendaftaran hak akses, pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi pelaku usaha hingga validasi risiko. Hal ini berkaitan dengan bagaimana cara mendapatkan hingga terbitnya dokumen perizinan berusaha.
Baca juga: Ahli Waris Ketua RT di Kecamatan ABTB Terima Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Dikatakan, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS merupakan amanat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
- KPU Sumbar Gelar Jambore Demokrasi Pelajar, Idham: Program Literasi yang Layak Ditiru
- Kapolda Sumbar Perintahkan Bintara Pembawa 141 Paket Ganja Ditindak Tegas
- Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan
- Warga Tiga Kabupaten Terdampak Erupsi Gunung Marapi Dibantu 157 Ton Beras