Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: Paripurna Tingkat Satu 2 Ranperda Usulan Eksekutif dan 1 Ranperda Inisiatif Tuntas

Kamis, 09 Juni 2022, 18:28 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: Paripurna Tingkat Satu 2 Ranperda Usulan Eksekutif dan 1...
Wako Bukittinggi, Erman Safar menyerahkan buku laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 pada Ketua DPRD, Beny Yusrial didampingi Nur Asra, pada paripurna yang digelar Rabu. (hamriadi)

Selanjutnya untuk fraksi Partai Golkar menyampaikan selamat kepada 17 Dinas, 3 bidang yang membantu urusan pemerintahan serta 3 kecamatan dan 2 kantor yakni Kesbangpol dan BPBD Kota Bukittinggi dari tipe C ke B dan A semoga perubahan ini dapat meningkatkan kinerja seluruh perangkat daerah demi kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi.

Disampaikan dalam pandangan Fraksi Partai Golkar, yakni sesuai Perda No 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Kesehatan sampai saat ini belum juga mempunyai Kepala Dinas dan Sekretaris yang definitif.

Sehingga, akan mengganggu capaian program-program untuk mahasiswa Kota Bukittinggi, Fraksi Golkar memohon jawaban dan alasan mengapa wali kota begitu molor dan lamban dalam pemilihan pejabat definitif juga beberapa SKPD serta Badan termasuk Asisten 2.

Beberapa pertanyaan selanjutnya yakni RSUD Bukittinggi dari sektor kesehatan dan mempunyai peralatan standar terbaik dan rumah sakit tipe C di kota ini, tapi hingga saat ini belum juga ada Direktur yang definitif.

Sehingga, akan menganggu operasional dan kerjasama dengan pihak luar seperti BPJS sehingga akan mengganggu pencapaian target PAD yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Setelah mendengarkan pemandangan umum dari 6 fraksi, wali kota Bukittinggi yang saat ini diwakili Wail Walikota Bukittinggi, Marfendi memberikan pendapatnya atas Ranperda inisiatif DPRD tentang Pencabutan Peraturan Darah Ni 11Tahun 2016 tentang Kemasyarakatan di Kelurahan.

Disampaikan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menginstal menyusun Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah No 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

Marfendi menyampaikan bahwa penetapan atas peraturan wali kota tentang Lembaga Kemampuan di Kelurahan belum dapat dilakukan.

"Tujuannya agar tidak terdapat dualisme pengaturan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan pengaturan lembaga kemasyarakatan di kelurahan Kota Bukittinggi," terangnya.

Ditambahkan Wawako, saat ini proses penyusunan rancangan peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan sedang dilakukan, secara substansi penyusunan materi Perwako ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 tahun 2018, dan sesuai dengan prosedur pembentukan Peraturan Walikota, maka sebelum rancangan Peraturan Walikota ini ditetapkan akan dilakukan fasilitasi oleh gubernur Sumatera Barat.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: