Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: Paripurna Tingkat Satu 2 Ranperda Usulan Eksekutif dan 1 Ranperda Inisiatif Tuntas

Kamis, 09 Juni 2022, 18:28 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: Paripurna Tingkat Satu 2 Ranperda Usulan Eksekutif dan 1...
Wako Bukittinggi, Erman Safar menyerahkan buku laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 pada Ketua DPRD, Beny Yusrial didampingi Nur Asra, pada paripurna yang digelar Rabu. (hamriadi)

Agenda sidang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan Perubahan Atas Perda No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disampaikan Wali Kota, Erman Safar.

Menurut Erman, berdasarkan evaluasi perangkat daerah sebagaimana diamanatkan Permendagri No 99 Tahun 2018 dan peraturan perundangan-undangan, jadi dasar Perubahan Perda No 9 Tahun 2016 diantaranya Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.

Baca juga: Erman Safar Bagikan PKH dan Program Sembako Triwulan II, Terbesar Dapat Rp2,8 Juta

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/kota.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Janka Menengah Kota Bukittinggi (RPJMD) 2021-2026.

Melalui mekanisme proses evaluasi dalam draft Rancangan Perda perubahan yaitu Dinas Kesehatan naik menjadi tipe B, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tetap tipe C, namun tidak digabungkan lagi dengan urusan pemerintahan bidang pertahanan untuk efektif dan produktifnya pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman naik menjadi tipe B, Dinas Kebakaran berubah Nomenklatur menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai amanat Permendagri No 16 Tahun 2016.

Satuan Polisi Pamong Praja turun menjadi tipe C diakibatkan rendahnya beban tugas layanan utama yang dimiliki.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: