Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: Paripurna Tingkat Satu 2 Ranperda Usulan Eksekutif dan 1 Ranperda Inisiatif Tuntas

Kamis, 09 Juni 2022, 18:28 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: Paripurna Tingkat Satu 2 Ranperda Usulan Eksekutif dan 1...
Wako Bukittinggi, Erman Safar menyerahkan buku laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 pada Ketua DPRD, Beny Yusrial didampingi Nur Asra, pada paripurna yang digelar Rabu. (hamriadi)

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengadilan Penduduk dan Keluarga Berencana turun menjadi tipe B.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil turun menjadi tipe C, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Keeja turun menjadi tipe C, karena sesui Permendagri No. 25 tahun 2021.

Dinas Koperasi UMK dan Perdagangan dipisahkan menjadi dua dinas yaitu Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja.

Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dipisahkan jadi dua yakni, Dinas Pariwisata dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Hal itu sesuai dengan RPJMD Bukittinggi bidang pariwisata jadi sektor unggulan.

Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol setingkat eselon II dengan tipe C, berdasarkan hasil evaluasi sesuai amanat Permendagri No 11 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100-400 tahun 2019.

Penambahan Struktur Staf Ahli Kepala Daerah dikarenakan pertimbangan sebagai unsur pembantu kepala daerah dalam pelaksanaan tugas-tugas pemberian rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada kepala daerah, dan adanya penyempurnaan definisi dari unit pelaksana teknis daerah dan perubahan difinisi terhadap UPTD rumah sakit.

Berdasarkan Perda No 9 Tahun 2016 Kota Bukittinggi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah dibentuk susunan perangkat daerah yang terdiri dari: Sekertaris Daerah dengan tipe B, Sekretariat DPRD tipe C, Inspektorat dengan Tipe C, 17 Dinas yang mengampu urusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota.

Selanjutnya, tiga Badan yang mengampu fungsi penunjang urusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah dan tiga Kecamatan serta terdapat Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan masih tetap berlaku sampai adanya ketentuan peraturan perundang-undangan baru yang mengaturnya.

Erman Safar memaparkan, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada masyarakat, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Antara lain, Pasal 31 ayat(1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. - Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 - Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. - Bab VIII Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: