Bukan Kawasan TORA: PT Anam Koto Minta Lahan HGU Tidak Diduduki Masyarakat
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat setempat yang juga ninik mamak yang mengetahui duduk persoalan sengketa lahan itu, H Karnalis, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa areal Hak Guna Usaha (HGU) yang diperuntukkan bagi PT Anam Koto, berawal dari penyerahan tanah ulayat dari Niniak Mamak Nagari Aia Gadang kepada Perusahaan PT Anam Koto pada periode 1990-an.
"Dengan demikian maka putuslah hak cucu kemenakan atau masyarakat Aia Gadang tentang tanah tersebut," tegasnya.
Ia mengingatkan, pihak SPI selaku pihak yang dikedepankan dalam menangani permasalahan ini oleh segelintir masyarakat dan anggotanya, tidak ada hubungan dengan lahan perusahaan tersebut.
"Saran kami adalah kalau memang mempunyai legalitas yang kuat terhadap lokasi tersebut silahkan gugat secara perdata kepada Pengadilan Negeri atau pihak yang berwenang," ujarnya. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Asrial Ambil Formulir Bakal Calon Wakil Bupati ke PAN, PPP dan PKB
- Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali Serahkan Berkas Pencalonan jadi Calon Bupati ke PAN Pasbar
- Hamsuardi Daftar jadi Calon Bupati ke Partai Demokrat, Sebelumnya ke PKB dan PAN
- Serahkan Berkas Pencalonan, Yulianto Incar Partai Demokrat jadi Perahu di Pilkada Pasbar 2024
- Mustika Yana Serahkan Berkas Pendaftaran jadi Bakal Calon Bupati ke Partai Demokrat Pasbar