Bukan Kawasan TORA: PT Anam Koto Minta Lahan HGU Tidak Diduduki Masyarakat

Rabu, 08 Juni 2022, 16:23 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Bukan Kawasan TORA: PT Anam Koto Minta Lahan HGU Tidak Diduduki Masyarakat
Sekelompok masyarakat mendirikan pondok di areal perkebunan kelapa sawit PT Anam Koto di Nagari Aia Gadang, Rabu. (robi irwan)

"Sehingga, menurut pemahaman kami, tindakan yang sudah dilakukan oleh kelompok masyarakat dibawah koordinasi SPI itu, sudah melanggar ketentuan perundang-undangan dan hukum pidana yang berlaku," tegasnya.

Disinggung tentang adanya hak plasma yang diklaim SPI, Hendrikus menegaskan, pembangunan plasma dimaksud sudah jelas diatur dalam perjanjian antara penguasa adat Aia Gadang dengan perusahaan pada Tahun 1990.

Salah satu butir perjanjiannya, ninik mamak Aia Gadang wajib menyerahkan calon lahan di luar lahan yang diserahkan untuk inti/HGU untuk memenuhi hak plasma masyarakat seluas 20% dari total HGU.

Baca juga: Sertijab Camat Pasaman, Sekda: Tuntaskan Pembebasan Lahan Jalur II

Pada tahun 1993, Ninik Mamak Aia Gadang menindaklanjutinya dengan menyerahkan lahan seluas 1.000 hektare untuk dijadikan kebun plasma.

"Akan tetapi mereka menarik kembali lahan yang diserahkan itu pada tahun 1995 dengan alasan akan mencari bapak angkat yang lain," ujarnya.

"Waktu itu, bupati juga telah menyurati Ninik Mamak Aia Gadang yang intinya mengingat lahan calon plasma ditarik lagi, maka diminta untuk mencari areal yang lain di luar kebun inti PT Anam Koto," tambah dia.

Dengan kata lain, tambahnya, hingga saat ini PT Anam Koto tidak pernah menguasai lahan masyarakat atau pihak manapun dan hanya mengelola lahan sesuai titik koordinat areal HGU yang diizinkan oleh pemerintah.

"Jika ada pihak yang merasa memiliki hak, maka jalan satu-satunya adalah membawa persoalan itu ke lembaga peradilan yang sah untuk dibuktikan dan keputusannya bisa dipatuhi dan dihormati oleh semua pihak," sebutnya.

Kemudian, perusahaan dan Pucuk Adat Ninik Mamak Aia Gadang, juga telah menandatangani perjanjian kompensasi dimana sepanjang Aia Gadang belum dapat menyerahkan calon lahan plasma, maka perusahaan wajib membayar kompensasi plasma.

"Hal ini secara rutin telah dibayarkan sampai saat ini," tegasnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: