Bukan Kawasan TORA: PT Anam Koto Minta Lahan HGU Tidak Diduduki Masyarakat

Rabu, 08 Juni 2022, 16:23 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Bukan Kawasan TORA: PT Anam Koto Minta Lahan HGU Tidak Diduduki Masyarakat
Sekelompok masyarakat mendirikan pondok di areal perkebunan kelapa sawit PT Anam Koto di Nagari Aia Gadang, Rabu. (robi irwan)

Sementara, terkait kondisi terakhir aktifitas perusahaan tersebut di blok yang dikuasai oknum masyarakat, Manager Humas-Legal PT Anam Koto, Jimson Tamba mengatakan, pada hari ini terjadi insiden kecil antara pekerja kebun dengan sekelompok orang yang menghalangi kegiatan usaha perkebunan PT Anam Koto.

"Hari ini kami harus melakukan pemupukan di areal itu tapi terganggu, ini tentu sangat merugikan pihak kami karena akan berpengaruh pada hasil produksi kelapa sawit yang kami budidayakan sejak lama," sesalnya.

Menurutnya, demi menghindari bentrokan dan menyelamatkan pekerja dari aksi brutal yang bisa saja terjadi karena pendudukan lahan yang dilakukan oleh sekelompok oknum masyarakat tanpa pengawalan aparat keamanan, maka pihaknya memutuskan untuk menarik mundur seluruh pekerja yang akan melakukan pemupukan.

"Dalam hal ini, kami jelas sangat dirugikan, namun kami berprinsip akan terus melakukan upaya benar dalam menyelesaikan konflik yang terjadi. Karena, kehadiran kami di sini bukanlah sebagai musuh melainkan mitra masyarakat dan pemerintah dibidang perekonomian sektor perkebunan," tutupnya.

Telah 48 Hari

Sebelumnya, juru bicara kelompok masyarakat yang melakukan penyegelan terhadap 711 hektare lahan HGU perusahaan itu, Eri menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan tidak melanggar regulasi yang ditetapkan pemerintah.

"Sesuai surat yang kami terima, kawasan yang mereka kuasai adalah salah satu wilayah prioritas untuk diselesaikan dan dijamin pengamanannya oleh pemerintah," terang Eri.

Ia mengaku, masyarakat sudah memulai aksi tersebut sejak 48 hari lalu dengan melakukan penanaman berbagai komoditas sebanyak 500 batang, sebelum dikejutkan oleh adanya tindakan pengusiran dan pembongkaran pondok dari pihak perusahaan.

Menurutnya, aksi yang mereka lakukan tidaklah bersifat anarkis dan lebih kepada aksi damai untuk mempertanyakan status lahan sesuai rekomendasi pihak Kementerian ATR BPN Republik Indonesia.

"Sudah diambil koordinatnya oleh tim GTRA setempat," ujarnya.

Punya Legalitas, Gugat Perdata

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: