Bukan Kawasan TORA: PT Anam Koto Minta Lahan HGU Tidak Diduduki Masyarakat
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat setempat yang juga ninik mamak yang mengetahui duduk persoalan sengketa lahan itu, H Karnalis, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa areal Hak Guna Usaha (HGU) yang diperuntukkan bagi PT Anam Koto, berawal dari penyerahan tanah ulayat dari Niniak Mamak Nagari Aia Gadang kepada Perusahaan PT Anam Koto pada periode 1990-an.
"Dengan demikian maka putuslah hak cucu kemenakan atau masyarakat Aia Gadang tentang tanah tersebut," tegasnya.
Ia mengingatkan, pihak SPI selaku pihak yang dikedepankan dalam menangani permasalahan ini oleh segelintir masyarakat dan anggotanya, tidak ada hubungan dengan lahan perusahaan tersebut.
"Saran kami adalah kalau memang mempunyai legalitas yang kuat terhadap lokasi tersebut silahkan gugat secara perdata kepada Pengadilan Negeri atau pihak yang berwenang," ujarnya. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat