Tiga Poin Penyelesaian Lahan Eks Lapangan Terbang Gadut Disepakati

Kamis, 26 Mei 2022, 18:11 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Tiga Poin Penyelesaian Lahan Eks Lapangan Terbang Gadut Disepakati
Bupati Agam, Andri Warman menandatangani berita acara kesepakatan penyelesaian masalah tanah eks lapangan udara Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Rabu. (humas)

Atasi persoalan tanah ini, katanya, pemerintah telah menggulirkan reforma agraria, sebagai upaya menata ulang agar terwujud kepastian hukum dan keadilan dalam kepemilikan dan pemanfaatan tanah.

Dengan begitu, ia apresiasi Kabupaten Agam yang bergerak cepat dalam membentuk GTRA, bahkan menurut catatannya baru tiga daerah miliki GTRA di Sumbar.

"Semoga melalui GTRA persoalan tanah eks lapangan terbang Gadut bisa segera diselesaikan, karena selama ini belum ditemukan titik terangnya," tukasnya.

Baca juga: Ribuan Warga Balingka Meriahkan Hiburan KIM, Isra: Terima Kasih Pak Karni Ilyas

Tiga Poin Penyelesaian

Di akhir acara, Tim GTRA Agam berhasil peroleh berbagai kesimpulan, sebagai proses penyelesaian masalah tanah eks lapangan udara Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang. Terdapat tiga poin dan telah disepakati antara tim GTRA Agam dengan ninik mamak dan AURI.

Ketiga poin itu seperti, tim akan melengkapi serta menyempurnakan data hasil inventarisasi dan identifikasi, yang telah dilaksanakan sebelumnya secara lengkap di kegiatan GTRA, untuk dapatkan data fisik dan yuridis Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Kemudian meminta seluruh pihak untuk mendukung kegiatan inventarisasi dan identifikasi, yang dilakukan tim GTRA Kabupaten Agam 2022.

Selanjutnya, mengupayakan kegiatan GTRA Agam dalam penyelesaian potensi konflik sengketa agraria/pertanahan eks lapangan udara Gadut menuju suatu kepastian hukum.

"Hasil yang disepakati ini akan segera kita tindak lanjuti," ujar Bupati Agam, Andri Warman saat menutup Rakor GTRA itu.

Adanya kesepakatan itu, diharapkannya masalah sengketa tanah eks lapangan udara Gadut bisa secepatnya selesai.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: