Pembangunan Terowongan PLTA Singkarak Dibuktikan Telah Rusak Lingkungan

Kamis, 15 Oktober 2015, 11:08 WIB | Wisata | Kab. Tanah Datar
Pembangunan Terowongan PLTA Singkarak Dibuktikan Telah Rusak Lingkungan
Serah terima Surat Kesepakatan Bersama antara Mulyadi, Wali Nagari Guguak Malalo (kanan) dengan Dirgo Wahanto, Manajer PT PLN (Persero) Sektor Pengendalian dan Pembangkitan Bukittinggi (kiri), disaksikan masyarakat Nagari Guguak Malalo dan anggota Perkump

VALORAnews -- Pembangunan PLTA Singkarak, dibuktikan telah menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar, sebagaimana hasil audit lingkungan yang dilakukan di Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanahdatar. Dimana, nagari itu telah kehilangan hak atas sumber daya air sebagaimana hasil penelitian dari audit lingkungan yang dilakukan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Unand.

"Konsekwensi dari hasil audit lingkungan yang dilakukan PSLH Unand ini, PT PLN Sektor Pembangkit Bukittingi harus bertanggungjawab atas kerusakan yang ditimbulkan," ungkap Direktur Perkumpulan Qbar, Mora Dingin, dalam siaran persnya.

Dikatakan Mora Dingin, audit lingkungan yang dilakukan peneliti dari PSLH Unand itu, telah menunjukan adanya indikasi hilangnya mata air, akibat pembangunan terowongan PLTA Singkarak yang melewati perkampungan yang berada di perbukitan dekat Danau Singkarak tersebut.

Perkumpulan Qbar yang mendampingi warga Nagari Guguak Malalo, kemudian menggelar sejumlah pertemuan dengan PLN Sektor Bukittinggi beserta jajarannya. Dari masyarakat Nagari Guguak Malalo hadir wali nagari, KAN, BPRN dan LPUN. Dari sejumlah pertemuan yang dilakukan, akhirnya dilahirkan sejumlah kesepakatan. (Baca: Inilah Poin Kesepakatan PLN dengan Warga Guguak Malalo)

Baca juga: Inilah Poin Kesepakatan PLN dengan Warga Guguak Malalo

"Proses ini merupakan hasil kegigihan dan kebulatan tekad dari masyarakat untuk memperjuangkan Hak atas Sumber Daya Air yang hilang akibat aktivitas PLTA Singkarak yang secara akademis telah dibuktikan tim PSLH Unand," tegas Mora Dingin.

Perlu ditegaskan, terang Mora Dingin, penandatanganan kesepakatan bersama tersebut merupakan proses awal dari pertanggungjawaban PLN Sektor Bukittinggi, dalam pemenuhan hak masyarakat hukum adat sebagai akibat pembangunan dan aktivitas PLTA Singkarak.

"Yang paling utama adalah realisasi kesepakatan yang sudah ditandatangani dapat dijalankan dengan itikad baik oleh kedua belah pihak," tegasnya. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: