Inilah Poin Kesepakatan PLN dengan Warga Guguak Malalo

Kamis, 15 Oktober 2015, 11:37 WIB | Olahraga | Kab. Tanah Datar
Inilah Poin Kesepakatan PLN dengan Warga Guguak Malalo
Penggiat di Perkumpulan Qbar tengah rapat membahas SOP atas kasus yang ditangani, 12 Oktober 2015 di Padang. (istimewa)

VALORAnews - Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanahdatar dan PLN Sektor Bukittinggi, telah melakukan beberapa kali pertemuan, guna membahas tindak lanjut hasil audit lingkungan dari Tim PSLH Unand. Pertemuan tersebut berujung pada penandatanganan kesepakatan pada 9 Oktober 2015 di Bukittinggi, dengan poin kesepakatan sebagai berikut:

  1. Pihak PLN Sektor Pembangkitan Bukittingi berkewajiban untuk; membuat 1 unit balai/gedung serbaguna ukuran 22 m x 35 m di area Muara Ambius yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan Anak Nagari Guguak Malalo dan akan diselesaikan dalam kurun waktu selama 2 tahun.
  2. Melaksanakan survei pencarian sumber mata air baru dan dibantu oleh perwakilan masyarakat yang ditunjuk oleh Wali Nagari untuk ketersediaan air bagi masyarakat. PLN Sektor Pembangkitan Bukittingi akan menyediakan material semen untuk pembuatan jalan beton produksi pertanian di Nagari Guguak Malalo yang dilaksanakan pada bulan Januari 2017
  3. Memberikan bantuan peralatan medis/alat kesehatan,
  4. Melaksanakan pengadaan bibit tanaman untuk penghijauan pada cathment area,
  5. Melakukan pembuktian lebih lanjut pada zona 2C yang ditenggarai adanya indikasi kehilangan mata air sesuai hasil audit oleh PSLH Unand.
  6. Untuk melaksanakan kesepakatan tersebut maka para pihak bersepakat melakukan monitoring dan evalusi minimal 6 bulan sekali.

Dikatakan Direktur Perkumpulan Qbar, Mora Dingin, enam poin kesepakatan ini, telah ditandatangani para pihak terkait yakni masyarakat Nagari Guguak Malalo yang diwakili oleh Wali Nagari Guguak Malalo, Ketua KAN, Ketua BPRN, Ketua LPUN. Sementara, dari PT PLN diwakili Manajer, Asisten Manajer KSA, Manajer PLTA Singkarak PT PLN Sektor Pengendalian dan Pembangkitan Bukittinggi. (Baca: Pembangunan Terowongan PLTA Singkarak Dibuktikan Telah Rusak Lingkungan)

"Kedua belah pihak sepakat untuk sama-sama merealisikan perjanjian tersebut sesuai hak dan kewajibannya masing-masing," ungkapnya. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: