JMSI Aceh Gelar Refleksi 1 Tahun Qanun LKS, Dana Pihak Ketiga Tembus Rp32 Triliun

Selasa, 19 April 2022, 10:01 WIB | Bisnis | Nasional
JMSI Aceh Gelar Refleksi 1 Tahun Qanun LKS, Dana Pihak Ketiga Tembus Rp32 Triliun
Kepala BI Aceh, Achris Sarwani dan Dirut Bank Aceh, Haizir Sulaiman, saat jadi pembicara pada acara bincang santai bersama JMSI Aceh, Senin. Bincang ini dipandu Hendro Saky, ketua umum Pengda JMSI Aceh.

Begitu juga dengan pertumbuhan aset, ada peningkatan dibandingkan dengan periode sebelumnya.

"Saat ini, aset Bank Aceh, dan sudah mencapai 50 persen dari total aset perbankan yang ada di seluruh Aceh saat ini," jelasnya.

Namun, inti dari pemberlakukan Qanun LKS ini bukan soal bisnis saja, tapi ada kehendak dan keinginan para pihak untuk mendapatkan keberkahan dalam menjalan seluruh aspek dan kegiatan ekonomi.

Baca juga: Pengda JMSI Aceh Dilantik, Ketua KPK: Media Tak Boleh Menebar Kebencian dan Dendam

"Selain itu juga, keberadaan Qanun LKS ini, diharapkan dapat memberikan dampak luas kepada masyarakat, dengan sistem dan pelayanan perbankan yang mengusung konsep dan skema berdasarkan prinsip-prinsip syariah," jelas Haizir kemudian.

Selain menggelar bincang santai, pada acara itu, JMSI Aceh juga memberikan santunan kepada anak-anak yatim sebanyak 10 orang, santunan tersebut berasal dari PT Bank Aceh Syariah dan juga dari Bendahara JMSI Aceh, Arisma. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: