Harga Migor Dilepas ke Mekanisme Pasar, Hermanto: Pemerintah Untungkan Oligor dan Mafia
JAKARTA (17/3/2022) - Anggota Komisi IV DPR RI, Hermanto menilai, pemerintah telah melakukan penyimpangan Konstitusi Negara Republik Indonesia 1945 dengan melepas harga minyak goreng (Migor) dari mekanisme pasar terkendali pada pasar bebas.
"Konstitusi mengamanatkan Indonesia menganut sistem ekonomi kekeluargaan, kebersamaan dan efisiensi yang berkeadilan. Jika harga minyak goreng dilepas melalui mekanisme pasar, sangat merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan bagi para oligar dan mafia yang bermain di hulu sampai ke hilir," ungkap Herman dalam keterangan tertulis pada wartawan, Kamis.
Dengan melepas ke mekanisme pasar, menurut dia, masyarakat luas akan dirugikan, karena tidak mampu membeli minyak goreng bermutu. "Ini lebih jauh berdampak pada kesehatan masyarakat akibat antri yang mengular, kerumunan, pingsan dan kematian konsumen," papar Hermanto.
"Hal itu tentu sangat bertentangan dengan prinsip kedaulatan pangan dan keadilan bagi masyarakat," tambah legislator dari FPKS DPR RI ini.
Baca juga: Asisten II Agam Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Kenaikan Harga Minyak Goreng jadi Perhatian
Pemerintah, urai Hermanto, mestinya tidak boleh kalah dalam bernegosiasi dengan para oligar dalam menentukan harga minyak goreng. "Pemerintah mestinya melindungi masyarakat dari permainan harga oleh oligar dan mafia," ucapnya.
Menurut Hermanto, persoalan kenaikan harga minyak goreng saat ini disebabkan oleh tata kelola dan distribusi.
"Dalam rangkai distribusi terjadi penumpukan, penimbunan dan penghambatan pasokan minyak goreng ke pasar sehingga terjadi kelangkaan dan kenaikan harga yang tak terkendali," ujarnya.
Pemerintah telah menetapkan wajib pasok kebutuhan dalam negeri atau dikenal dengan istilah Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 30% dan menaikan harga eceran tertinggi (HET), namun minyak goreng tetap saja langka dan harga tak kunjung turun.
Baca juga: Nevi Zuairina Desak Pemerintah Segera Selesaikan Kasus Rafaksi Minyak Goreng
"Ini merupakan indikasi bahwa terjadi penumpukan, penimbunan dan menahan pasokan minyak goreng masuk ke pasar," tandas legislator yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR ini.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024